Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2021/PN Tte AHMAD YASIN KEPALA KEPOLISISN RESOR KOTA TERNATE Cq KEPALA SATUAN LALULINTAS KEPOLISIAN RESOR TERNATE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 09 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHMAD YASIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISISN RESOR KOTA TERNATE Cq KEPALA SATUAN LALULINTAS KEPOLISIAN RESOR TERNATE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
    penyidikan
    atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
    pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Selanjutnya dalam Pasal 80 KUHAP :

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan
atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Bahwa  pada prinsipnya  lembaga  Praperadilan  sebagaimana yang  diatur dalam Pasa 77 sampai dengan Pasal 83, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji setiap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum baik Penyidik maupun Penuntut Umum apakah telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dan/atau peraturan hukum yang   berlaku   dan   pengujian   atas   sah   atau   tidak   sahnya   penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui lembaga Praperadilan, demi tegaknya hukum dan keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya