Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Tte |
Tanggal Surat |
Jumat, 17 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Raehan abdul kadir |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Naiman lek.SH | Raehan abdul kadir |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Frengky z watabone | 2 | Yulianti maiyo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatan Sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) rumah milik orang Tua Para Tergugat yang terletak di Jalan Pasar Minggu Depan Gardu Nomor 39 Desa Alele Kec. Suwawa Kabupaten Bualemo Provinsi Gorontalo dan atau benda bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat;
- Menyatakan Sah kwitansi yang di tandatangani oleh Para Tergugat pada Tanggal 03 Oktober 2023;
- Menyatakan Sah Surat Peryataan yang dibuat dan di tandatangani oleh Para Tergugat pada Tanggal 03 Oktober 2023;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah) ditamba dengan bunga 5% (persen) terhutung selama 6 bulan tolanya Rp. 122.000.000,00-(seratus dua puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |