Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Tte KURNIAWAN DERLAUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Tte
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURNIAWAN DERLAUW
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Budiyawan L. Paendong, SH.KURNIAWAN DERLAUW
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Perbaikan Penulisan, Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8205020210016124 Atas Nama ABDUL FAJRI anak Kesatu Laki-Laki dari AYAH DJABRIN UMAFAGUR dan IBU MARNI UMASUGI yang telah dibuat dan Dikeluarkan Oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula Tertanggal SEMBILAN SEPTEMBER 2020 Pada bagian Tahun Lahir Dari DUA OKTOBER DUA RIBU SATU seharusnya DUA OKTOBER DUA RIBU DUA;
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Catatan Sipil Kota Ternate Untuk Memberikan Catatan Pinggir Tentang pergantian penulisan Tahun Lahir Dari DUA OKTOBER DUA RIBU SATU seharusnya DUA OKTOBER DUA RIBU DUA Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8205020210016124 Atas Nama Atas Nama ABDUL FAJRI anak Kesatu Laki-Laki dari AYAH DJABRIN UMAFAGUR dan IBU MARNI UMASUGI Tertanggal 09 September 2020;
  4. Membebankan Biaya Permohonan Ini Menurut Hukum dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak