Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Tte KAREL BENYTO, SH, MH 1.AL FAJRI HURULEAN
2.M. RAMDANI KALUKU
3.MAULANA AHDHAN RUSTAM H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-779/Q.2.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KAREL BENYTO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL FAJRI HURULEAN[Penahanan]
2M. RAMDANI KALUKU[Penahanan]
3MAULANA AHDHAN RUSTAM H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------- Bahwa Para Terdakwa, yakni Terdakwa I AL FAJRI HURULEAN alias AL, Terdakwa II M. RAMDANI KALUKU Alias DANI, Terdakwa III MAULANA AHDAN RUSTAM H. Alias ADAN pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Gedung Plaza Gamalama, Kelurahan Gamalama, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta malakukan. Mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak , Perbuatan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Cico (DPO) menemui Terdakwa I AL FAJRI HURULEAN Alias AL di kost-kost an di daerah Kel. Soa Kec. Ternate utara, Kota Ternate, kemudian sekitar pukul 12.00 wit untuk mengajaknya mencuri kabel listrik di Gedung Plaza Galatama. Sesampainya di parkiran Plaza Gamalama sudah ada Dayat (berkas perkara terpisah), tidak lama itu diikuti oleh Terdakwa III MAULANA AHDAN RUSTAM H Alias ADAN dan selanjutnya diikuti oleh Terdakwa II M. RAMDANI KALUKU Alias DANI. Lalu mereka berlima memasuki gedung Plaza Gamalama sesampainya di lantai 2 (dua), Cico (DPO), Dayat (berkas perkara terpisah), dan Terdakwa III MAULANA AHDAN RUSTAM H Alias ADAN naik ke langit-langit/plafon yang bertujuan untuk memotong kabel listrik, sementara Terdakwa I AL FAJRI HURULEAN Alias AL dan Terdakwa II M. RAMDANI KALUKU Alias DANI bertugas untuk menggulung kabel yang sudah dipotong dan selanjutnya mengumpulkan kabel di lantai  3 (tiga), seusai berhasil mengumpulkan kabel Listrik yang di dapat dari lantai 2 (dua) dan 3 (tiga), para terdakwa membawa semua kabel ke lantai 4 (empat) dengan maksud untuk membakar semua kabel tersebut agar bisa mendapatkan tembaga dari kabel tersebut selanjutnya untuk dijual. dan pada saat yang sama Terdakwa I AL FAJRI HURULEAN Alias AL dan Terdakwa II M. RAMDANI KALUKU Alias DANI turun ke bawah untuk membeli rokok. Namun beberapa saat setelah Terdakwa III MAULANA AHDAN RUSTAM H Alias ADAN membakar kabel ada 2 (dua) warga yang menghampiri para terdakwa ke lantai 4 karena adanya kekhawatiran telah terjadi kebakaran di Gedung Plaza Gamalama selanjutnya 2 (dua) warga tersebut memarahi para terdakwa, atas kejadian tersebut Saksi NURSIDA DJ MAHMUD mewakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate yang bertanggungjawab atas Gedung Plaza Gamalama mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya