Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2024/PN Tte ANITA RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2024/PN Tte
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD TABRANI MUTALIB, SH, MHANITA
Tergugat
NoNama
1RUSTAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Eksekusi Putusan Nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 14 Juli 2023 tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel);
  4. Menyatakan barang baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar Putusan Nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 14 Juli 2023;
  5. Menyatakan amar Putusan Nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 14 Juli 2023 tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan.
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak