Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Tte Hamdan Hi. M Taher, SP 1.Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate
2.Eny Duwila
3.Drs. Abdurrahman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamdan Hi. M Taher, SP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahrid Galitan, SHHamdan Hi. M Taher, SP
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate
2Eny Duwila
3Drs. Abdurrahman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ahli Waris Almarhum Idrus Ismail, SPd
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------
  2. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 08 Agustus 2017 antara Tergugat II dan suaminya (Almarhum Idrus Ismail, S.Pd) sebagai Penjual dan  Penggugat sebagai Pembeli adalah Sah ;-------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah/kintal rumah beserta segala sesuatu diatasnya dengan luas 10 M x 15 M = 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi)  yang terletak di Rt.016/Rw.005, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas :-----------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan barangka/kali mati ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Aspal ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bapak Wahid ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/kintal rumah Farida Sehe ;
  1. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat ;----------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Tergugat I yang tidak memproses peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 627/Kel. Tabona a.n. Drs. Abdurrahman (Tergugat III) ke atas nama Penggugat (Hamdan Hi. M. Taher, SP) tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya ;--------------------------
  3. Menghukum Tergugat I untuk segera memproses peralihan hak yakni melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 627/Kel. Tabona dari atas nama Tergugat III (Drs. Abdurrahman) ke atas nama Penggugat (Hamdan Hi. M. Taher, SP), setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;---------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat) untuk taat dan patuh pada putusan ini ;-------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------
  1. SUBSIDAIR.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono).---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak