Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Tte SRI MARDIANA JOISANGADJI, SH, MH LAKAMISI Alias PA MISI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-712/Q.2.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MARDIANA JOISANGADJI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAKAMISI Alias PA MISI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa LAKAMISI alias PA MISI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wit atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di halaman depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Ternate atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban a.n. SOFYAN UMASANGADJI, ST.M.Si.,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada saat akan dilaksanakan apel di depan Kantor DISPERINDAG Kota Ternate untuk persiapan turun ke toko-toko bersama dengan Balai POM Provinsi Maluku Utara, namun tidak jadi dilaksanakan dikarenakan turun hujan, sehingga peserta apel berteduh, kemudian datang Saksi Korban SOFYAN UMASANGADJI, ST.M.Si menggunakan sepeda motor. Pada saat Saksi Korban memarkirkan motor, Terdakwa LAKAMISI alias PA MISI keluar dari dalam kantor dan menemui Saksi Korban untuk menanyakan apa kesalahan Terdakwa sehingga nilai kinerjanya pada SKP diturunkan dari ‘SANGAT BAIK’ menjadi ‘BAIK’, kemudian Saksi Korban tidak menjawab pertanyaan tersebut dan berbalik bertanya kepada Terdakwa “KONG NGANA MAU APA?” (Kamu mau apa?), kemudian Saksi Korban dan Terdakwa saling berhadapan seperti akan berkelahi, kemudian keduanya langsung saling melayangkan pukulan, Terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak kurang lebih 1 kali mengenai pada wajah Saksi Korban, sedangkan pukulan Saksi Korban tidak mengenai Terdakwa karena Terdakwa menghindar, kemudian Saksi IRSAN IBRAHIM, Saksi ANHAR IBRAHIM, Saksi YASIF HJ. AHMAD, Saksi BACHRIM ABDULLAH, Saksi TAMRIN SOLEMAN bergegas untuk melerai keduanya, dimana Saksi IRSAN IBRAHIM, Saksi ANHAR IBRAHIM, Saksi YASIF HJ. AHMAD memegang Terdakwa, sedangkan Saksi BACHRIM ABDULLAH, Saksi TAMRIN SOLEMAN memegang Saksi Korban, akan tetapi Saksi Korban berusaha melepaskan diri dan berusaha melayangkan pukulan ke Terdakwa tetapi tidak dapat mengenainya dikarenakan Terdakwa menghindari pukulan tersebut dan kondisi fisik Saksi Korban yang tidak baik karena memiliki riwayat sakit stroke, kemudian Terdakwa membalas dengan memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai dada korban sehingga papan nama korban terlepas dari baju dan jatuh di atas lantai semen, kemudian Saksi YASIF HI. AHMAD mengambil papan nama korban tersebut, mengangkat korban yang juga terjatuh di atas lantai semen pavin blok dan Saksi YASIF HI. AHMAD melihat wajah korban di hidung mengalami memar dan kemudian mengeluarkan darah. Karena tidak terima, Saksi Korban mendatangi Polres Ternate untuk melaporkan kejadian tersebut.

Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RUMKIT BHAYANGKARA TK. IV POLDA MALUT oleh dr. Nur Aniza atas nama Sofyan Umasangadji, ST., M.Si Nomor : 470/Rumkit Bhay Tk IV/XII/2023/  tanggal 13 Desember 2023, pada saksi korban ditemukan bekas darah pada hidung kanan, bengkak pada hidung sisi kiri dengan ukuran dua kali dua sentimeter dan luka lecet dengan ukuran nol koma satu kali nol koma satu sentimeter dan pada dada bagian kiri dan luka lecet pada hidung sisi kiri dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter akibat kekerasan benda tumpul.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya