Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Tte AKBAL PURAM, SH Buchari Paduli alias AI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 602/Q.2.10/ENZ.2/0S5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAL PURAM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Buchari Paduli alias AI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

  Bahwa Ia Terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Februari Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, yang bertempat di Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan atau pada tempat – tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sebagian besar saksi bertempat tinggal dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa keristal bening mengandung Metamfetamina jenis Shabu dengan berat bruto kurang lebih 20,57 gram atau berat Netto kurang lebih 19,3112 gram” atau melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2024 Terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI diminta oleh seseorang yang terdakwa telah kenal sebelumnya di aplikasi facebook bernama sdra. AMOS (DPO) untuk menjual narkotika jenis shabu dengan kisaran harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) rupiah, kemudian terdakwa memberikan alamat beserta nomor telepon penerima barang kepada sdra. AMOS (DPO) dan sdra. AMOS (DPO) menindaklanjuti dengan mengirimkan nomor resi pengiriman yaitu JD0369752870 kepada terdakwa.

 

  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, saksi BAIHAQI PADULI alias AQI, yang merupakan seorang Kurir di kantor J&T Desa Kusumadehe, yang sekaligus adik dari Terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI, mendapatkan informasi dari kordinator area bahwa ada paket yang bermasalah sehingga saksi lantas mengecek paket yang ternyata milik dari Terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI. Setelah saksi BAIHAQI PADULI alias AQI mengecek paket milik terdakwa, saksi meminta agar terdakwa membayar ongkos kirim paket tersebut, sebelum diantarakan kepada terdakwa, sehingga terdakwa membayar ongkos kirim melalui BRILink ke rekening saksi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah,

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2024, Tim BNNP Maluku Utara yang terdiri dari saksi SANG FAJAR PURNAMA TARI dan saksi HELMI DJALALUDIN alias HELMI yang sebelumnya berada di Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat untuk menyelidiki paket yang diduga berisi narkotika jenis Shabu, kembali menuju ke Ternate, bersama dengan kurir J&T yaitu Saksi BAIHAQI PADULI alias AQI beserta paket tersebut yang selanjutnya berangkat ke Bacan Halmahera Selatan, sesampainya di Bacan Halmahera Selatan pada pukul 16.30, saksi SANG FAJAR PURNAMA TARI dan saksi HELMI DJALALUDIN alias HELMI berangkat menuju kediaman terdakwa di Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Pada pukul  19.00 WIT, terdakwa ditangkap oleh saksi SANG FAJAR PURNAMA TARI dan saksi HELMI DJALALUDIN alias HELMI. Terdakwa, kemudian dibawa ke Kantor Polsek Bacan untuk membuka paket kiriman berisi narkotika jenis shabu tersebut, sambil disaksikan oleh Saksi ABUBAKAR LATUMBALE alias ABU, dan ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis Shabu (methamphetamine) dengan berat bruto seluruhnya + 20,57 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium ditemukan hasil sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor LB4FC/III/2024/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 06 Maret 2024, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap :

 

A: Total Sampel : 9,6893 gram

B: Total Sampel : 9,6219 gram

Yang disita dari terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI, adalah benar mengandung Metamphetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

 

  • Bahwa terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa keristal bening mengandung Metamfetamina jenis Shabu dengan berat bruto kurang lebih 20,57 gram atau berat Netto kurang lebih 19,3112 gram” atau melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari  instansi yang berwenang, ---------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Ia Terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknyanya pada suatu waktu di Tahun 2024, yang bertempat di Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan atau pada tempat – tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sebagian besar saksi bertempat tinggal dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa keristal bening mengandung Metamfetamina jenis Shabu dengan berat bruto kurang lebih 20,57 gram atau berat Netto kurang lebih 19,3112 gram” atau melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2024 Terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI diminta oleh seseorang yang terdakwa telah kenal sebelumnya di aplikasi facebook bernama sdra. AMOS (DPO) untuk menjual narkotika jenis shabu dengan kisaran harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) rupiah, kemudian terdakwa memberikan alamat beserta nomor telepon penerima barang kepada sdra. AMOS (DPO) dan sdra. AMOS (DPO) menindaklanjuti dengan mengirimkan nomor resi pengiriman yaitu JD0369752870 kepada terdakwa.

 

  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, saksi BAIHAQI PADULI alias AQI, yang merupakan seorang Kurir di kantor J&T Desa Kusumadehe, yang sekaligus adik dari Terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI, mendapatkan informasi dari kordinator area bahwa ada paket yang bermasalah sehingga saksi lantas mengecek paket yang ternyata milik dari Terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI. Setelah saksi BAIHAQI PADULI alias AQI mengecek paket milik terdakwa, saksi meminta agar terdakwa membayar ongkos kirim paket tersebut, sebelum diantarakan kepada terdakwa, sehingga terdakwa membayar ongkos kirim melalui BRILink ke rekening saksi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah.

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 11 Februari 2024, Tim BNNP Maluku Utara yang terdiri dari saksi SANG FAJAR PURNAMA TARI dan saksi HELMI DJALALUDIN alias HELMI yang sebelumnya berada di Jailolo, Kab. Halmahera Barat untuk menyelidiki paket yang diduga berisi narkotika jenis Shabu, kembali menuju ke Ternate, bersama dengan kurir J&T yaitu Saksi BAIHAQI PADULI alias AQI beserta paket tersebut yang selanjutnya berangkat ke Bacan Halmahera Selatan. Sesampainya di Bacan Halmahera Selatan pada pukul 16.30, saksi SANG FAJAR PURNAMA TARI dan saksi HELMI DJALALUDIN alias HELMI berangkat menuju kediaman terdakwa di Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Pada pukul 19.00 WIT, terdakwa ditangkap oleh saksi SANG FAJAR PURNAMA TARI dan saksi HELMI DJALALUDIN alias HELMI. Terdakwa, kemudian dibawa ke polsek bacan untuk pembukaan paket kiriman berisi narkotika jenis shabu tersebut, sambil disaksikan oleh Saksi ABUBAKAR LATUMBALE alias ABU, ditemukan 02 sachet narkotika jenis Shabu (methamphetamine) dengan berat seluruhnya + 20,57 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium ditemukan hasil sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor LB4FC/III/2024/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 06 Maret 2024, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap :

A: Total Sampel : 9,6893 gram

B: Total Sampel : 9,6219 gram

Yang disita dari terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI, adalah benar mengandung Metamphetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa terdakwa BUCHARI PADULI Alias AI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa keristal bening mengandung Metamfetamina jenis Shabu dengan berat bruto kurang lebih 20,57 gram atau berat Netto kurang lebih 19,3112 gram” atau melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari  instansi yang berwenang,

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya