Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Tte Novadri Rivai Mahmud Idam aji Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Novadri Rivai Mahmud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulfikran A. Bailussy,S.H.,C.MeNovadri Rivai Mahmud
Tergugat
NoNama
1Idam aji
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.500.000,00
Petitum
  1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang sisa sebesar Rp. 34.500.000- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang imateriil sebesar Rp. 15.000.000- (lima belas juta rupiah);
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, dan verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak