Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat layaknya sebagai undang-undang;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat Pengunduran diri Penggugat pada tanggal 5 Desember tahun 2022 sebagai anggota dan pengurus partai NasDem;
- Menyatakan Sah dan berharga Rancangan Belanja Anggaran (RAB) Rapat Kerja Daerah dan pelantikan DPC Partai NasDem se-Kota Ternate sebesar Rp. 109.861.100,- (seratus sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) tahun 2021 yang di dalamnya termasuk dana pribadi milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat apabila tidak dibayarkan oleh Pihak Tergugat maka sita jaminan tersebut dapat dieksekusi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril :
- Kerugian Materil yang perinciaanya sebagai berikut:
- Bahwa anggaran/dana pribadi Penggugat kegiatan Rakerda Rp. 84.861.100, + biaya perawatan Sekrettariat Rp. 30.000.000, + keuntungan modal usaha Air Galon Isi Ulang dalam setiap bulan apabila dikelola dengan Biaya Pribadi Penggugat diperoleh Rp. 120.000.000, yang totalnya adalah = Rp. 234.861.100 (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) merupakan kerugian Pokok Penggugat;
- Bahwa Kerugian Pokok Penggugat dikalikan dengan Bunga 3 % per bulan dikalikan dengan 16 (enem belas) bulan, yang di hitung dari Januari 2022 samapi saat gugatan di ajukan. Kerugian Pokok Rp. 234.861.100 x 3 % x 16 bulan, sehingga bunga yang di peroleh dari Penggugat sebesar Rp. 112. 733.328,
- Bahwa total kerugian Materil Penggugat yaitu Kerugian Pokok Rp. 234.861.100 + Bunga Rp. 112. 733.328 = Rp. 347. 594. 428. (tiga ratus empat puluh tujuh juta, lima ratus sembilan puluh empat, empat ratus dua puluh delapan rupiah),
- Kerugian Immateil apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 100. 000.000,- (seratus juta rupiah);
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |