Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Tte | HI. MANSUR HI MUHAMMAD, SH. MBA | FENNY PAWANE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Tte | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 750.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat sehubungan dengan perkara ini yang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut; <!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Kerugian Materiil: <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Berupa biaya yang telah Penggugat berikan kepada Tergugat sebagai modal usaha kopra sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Tergugat; <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Berupa biaya keuntungan setiap bulannya yang biasa Penggugat peroleh sebesar kurang lebih Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulanya dalam pengelolaan/ pengembangan modal usaha kopra Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tersebut, tetapi karena modal usaha tesebut terhenti di Tergugat karena ingkar janji maka biaya keuntungan Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut tidak lagi Penggugat dapatkan dan dihitung dari bulan September tahun 2023 sampai sekrang ini sudah lima bulan berjalan maka biaya keuntungan yang seharusnya Penggugat dapatkan dari modal usaha tersebut selama 5 (lima bulan) yaitu sebesar Rp. 125.000.000 (sratus dua puluh lima juta rupiah); <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Berupa biaya trasnportasi/ operasional yang telah Penggugat keluarkan diwaktu penggugat pernah berkunjung dari Ternate ke rumah Tergugat di Desa Tongute Ternate Kabupaten Halmahera Barat untuk membicarakan persoalan ini dan biaya pemakaian jasa Pengacara dalam mensomasi kepada Tergugat yang gabungan biayanya adalah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan; <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Berupa biaya yang akan dikeluarkan Penggugat untuk mengurus persoalan ini yaitu biaya Pengacara dalam tahap negosiasi, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara ini di Pengadilan hingga biaya lain-lain selama proses hukum di Pengadilan Negeri Ternate mulai dari awal pendaftaran sampai dengan pelaksanaan eksekusi putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secara keseluruhan ditaksir kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah); <!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Kerugian Immateriil: Kerugian akibat terganggunya usaha Penggugat karena modal usaha tidak berputar juga mengakibatkan Penggugat mengalami terkurasnya pikiran, Penggugat mengalami keresahan dalam keluarga dan tekanan batin sehingga Penggugat juga mengalami shock, sehingga secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp.410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah); <!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Jumlah tolal keseluruhan dari kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) + Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) + Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) + Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) + Rp. 410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah) = Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); <!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga Tergugat menyelesaikan/ membayar semua kerugian Penggugat kepada Penggugat sesuai Putusan Pengadilan;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |