Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Tte HI. MANSUR HI MUHAMMAD, SH. MBA FENNY PAWANE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HI. MANSUR HI MUHAMMAD, SH. MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUN ABD GANI, SHHI. MANSUR HI MUHAMMAD, SH. MBA
Tergugat
NoNama
1FENNY PAWANE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARNOLD N. MUSA, SH.MH, DKFENNY PAWANE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM PROVISI :

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Provisi Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan barang jaminan yang berupa sertifikat toko bangunan milik Tergugat yang terletak di Desa Tungute Sungi, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini yang akan diuraikan lebih lanjut;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa setelah Penggugat memberikan modal usaha kopra sebesar Rp. 100.000.000 (seratus jutah rupiah) kepada Tergugat kemudian Tergugat tidak memasukan/ memberikan kopra sebesar 1 (satu) kontener dengan berat kopra 15 (lima belas) ton kepada Penggugat adalah/ dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan “Wanprestasi/ Ingkar Janji” yang dilakukan oleh Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dan/ atau diletakkan Pengadilan Negeri Ternate Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas harta kekayaan Tergugat untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini yang akan diuraikan lebih lanjut;

<!--[if !supportLists]-->4.   <!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat sehubungan dengan perkara ini yang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut;

<!--[if !supportLists]-->a.   <!--[endif]-->Kerugian Materiil:

<!--[if !supportLists]-->-   <!--[endif]-->Berupa biaya yang telah Penggugat berikan kepada Tergugat sebagai modal usaha kopra sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Tergugat;

<!--[if !supportLists]-->-   <!--[endif]-->Berupa biaya keuntungan setiap bulannya yang biasa Penggugat peroleh sebesar kurang lebih Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulanya dalam pengelolaan/ pengembangan modal usaha kopra Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tersebut, tetapi karena modal usaha tesebut terhenti di Tergugat karena ingkar janji maka biaya keuntungan Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut tidak lagi Penggugat dapatkan dan dihitung dari bulan September tahun 2023 sampai sekrang ini sudah lima bulan berjalan maka biaya keuntungan yang seharusnya Penggugat dapatkan dari modal usaha tersebut selama 5 (lima bulan) yaitu sebesar Rp. 125.000.000 (sratus dua puluh lima juta rupiah);

<!--[if !supportLists]-->-   <!--[endif]-->Berupa biaya trasnportasi/ operasional yang telah Penggugat keluarkan diwaktu penggugat pernah berkunjung dari Ternate ke rumah Tergugat di Desa Tongute Ternate Kabupaten Halmahera Barat untuk membicarakan persoalan ini dan biaya pemakaian jasa Pengacara dalam mensomasi kepada Tergugat yang gabungan biayanya adalah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan;

<!--[if !supportLists]-->-   <!--[endif]-->Berupa biaya yang akan dikeluarkan Penggugat untuk mengurus persoalan ini yaitu biaya Pengacara dalam tahap negosiasi, biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus perkara ini di Pengadilan hingga biaya lain-lain selama proses hukum di Pengadilan Negeri Ternate mulai dari awal pendaftaran sampai dengan pelaksanaan eksekusi putusan perkara ini bila berkekuatan hukum tetap, secara keseluruhan ditaksir kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);

<!--[if !supportLists]-->b.   <!--[endif]-->Kerugian Immateriil:

Kerugian akibat terganggunya usaha Penggugat karena modal usaha tidak berputar juga mengakibatkan Penggugat mengalami terkurasnya pikiran, Penggugat mengalami keresahan dalam keluarga dan tekanan batin sehingga Penggugat juga mengalami shock, sehingga secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp.410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah);

<!--[if !supportLists]-->c.   <!--[endif]-->Jumlah tolal keseluruhan dari kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) + Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) + Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) + Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) + Rp. 410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah) = Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);  

<!--[if !supportLists]-->5.   <!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga Tergugat menyelesaikan/ membayar semua kerugian Penggugat kepada Penggugat sesuai Putusan Pengadilan;

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  2. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak