Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dalam perkara ini sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab untuk menyatakan Penggugat dapat melunasi segala pinjaman kredit dengan mendapatkan sanksi berupa penalti selama 3 (Tiga) bulan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, setelah Penggugat melakukan angsuran sejak bulan Desember 2020 sampai dengan Januari 2024 dengan total Rp. 94.224,311
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 6.000.000.000.00,- (enam miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa angsuran kredit yang terdiri dari pokok pinjaman ditambah bunga dan denda belum dapat dilanjutkan sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Ternate;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (secara serta merta)walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau peninjauan kembali (uit voorbar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|