Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa dokumen DP4, DPS dan DPT yang dibuatdan ditetapkan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah dokumen resmi, dokumen negara bersifat otentik, yang memiliki dan terikat dengan akibat hukum bagi siapapun yang memalsukannya;
- Menyatakan bahwa DPT yang ditetapkan sebanyak 76.672 (tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua ribu) adalah data yang tidak otentif, tidak nyata sesuai fakta adanya jumlah pemilih, data yang dimanupulasi oleh PARA TERGUGAT dan tidak mengikat, tidak dapat digunakan sebagai data pemilihan kepala daerah halmahera barat tahun 2015;
- Menyatakan bahwa surat suara yang dicetak melebihi jumlah DPT, sebanyak 2.069 (dua ribu enam puluh sembilan) surat suara adalah tindakan yang direncanakan, disengaja dan tidak patuh dan tunduk pada hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
- Menyatakan bahwa daftar pengguna hak pilih dalam mencoblos surat suara pada pemilihan kepala daerah halmahera barat 2015, terdapat surat suara yang dihitung/digunakan, termasuk didalamnya jumlah suara pemilih yang fiktif, dimana TERGUGAT I dan Jajarannya memanfaatkan hak suara pemilih fiktif (tidak ada pemilih) untuk meningkatkan jumlah penggunaan surat suara adalah tidak sah dan tidak mengikat (tidak berkekuatan hukum);
- Menyatakan bahwa surat suara yang terpakai (tercoblos) yang dinyatakan dalam Putusan Tergugat I, Nomor :39/Kpts/KPU-Halbar.029.434402/XII/2015,tercantum sejumlah nama-nama dalam DPT yang tidak menggunakan identitas lengkap, tidak terdapat orangnya (sudah meninggal) dan terdapat pemilih yang sudah berpindah domisili (bukan pengguna hak pilih), dan terdapat penambahan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT (pemilih fiktif), khususnya penggunaan hak pilih dalam pemilihan dalam model DPTb-1 dan DPTb-2 dalam DPT adalah tidak sah dan tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa nama-nama yang terdapat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),tidak dapat digunakan sebagai data pemilih dalam pemilihan, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berlaku;
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat (Tergugat I) Nomor :39/Kpts/KPU-Halbar.029.434402/XII/2015, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pengguna surat suara pada tanggal 18 Desember 2015, tidak mengacu pada fakta penggunaan surat suara dan pengguna hak pilih pengguna surat suara adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang diderita oleh Para penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa/ dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap harinya apabila mereka lalai memenuhi atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |