Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte 1.M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H.
2.ANTO WIDI NUGROHO, SH., M.H.
3.SYAMSUREZKY, SH., M.H.
Sarman Saroden S.H Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1499/Q.2.10/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H.
2ANTO WIDI NUGROHO, SH., M.H.
3SYAMSUREZKY, SH., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sarman Saroden S.H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. BAHTIAR HUSNI,S.H.,M.H, CPCD., C.Med, DkkSarman Saroden S.H
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SARMAN SARODEN,SH selaku Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luas Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2018 dan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 193/V.2/KT/2018 tanggal 13 November 2018 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Kota Ternate Periode 2018 – 2022, pada bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Jalan Raya Kastela Kelurahan Kastela Kecamatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum tidak menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diajukan kepada Komisaris/RUPS untuk memperoleh pengesahan, tidak melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perusahaan ketika menerima Dana Penyertaan Modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan, tidak membuat Perjanjian Investasi dengan Pemerintah Kota Ternate, tidak melakukan atau meminta audit atas Laporan Keuangan Perusahaan oleh auditor independen/akuntan publik, mengelola perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan, membuat data atau laporan seakan-akan benar, mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan komisaris dan tidak ada dasar hukumnya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam mengelola perusahaan tidak ada SOP perusahaan, tidak memiliki Sistem Manajemen Resiko dan Pengendalian Intern Perusahaan, menyelenggarakan pembukuan secara manual tidak lengkap dan bukti-bukti transaksi yang tidak tertib dan menggunakan uang perusahaan tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana hal ini bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa atau memperkaya orang lain yaitu saksi Ramdani Abubakar atau korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.1.318.375.119,- (satu milyar tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan belas rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan berdiri sejak Tahun 2015 berdasarkan Akta Nomor 190 tanggal 24 Juni 2015 tentang Perseroan Terbatas PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Ternate, dimana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan merupakan Anak Perusahaan dari Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan.
  • Bahwa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan menerima Penyertaan Modal secara langsung dari Pemerintah Kota Ternate maupun melalui PT. Ternate Bahari Berkesan dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada Tanggal 7 Agustus 2015 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.1.000.000.000,- melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
  • Pada Tanggal 14 Maret 2016 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.1.500.000.000,- secara langsung dari Pemerintah Kota Ternate.
  • Pada Tanggal 29 Mei 2017 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.500.000.000,- melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
  • Pada Tanggal 11 April 2018 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.500.000.000,- melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
  • Pada Tanggal 13 Agustus 2018 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.200.000.000,- melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
  • Pada Tanggal 4 Februari 2019 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.1.200.000.000,- melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.

Sehingga total Penyertaan Modal yang diterima oleh PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sejak Tahun 2015 s/d Tahun 2019 sebesar Rp. 4.900.000.000,00.

  • Bahwa Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate tersebut diatas, tidak dilakukan terlebih dahulu Analisis Kelayakan Investasi kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan maupun secara langsunh kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa “Pengelola Investasi menyusun Analisis Investasi Pemerintah Daerah sebelum melakukan Investasi”.
  • Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 304 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD”, namun berdasarkan Ketentuan Pasal 305 Ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam hal APBD diperkirakan Surplus, APBD dapat digunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD” dan pada Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa “Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat digunakan untuk Pembiayaan Penyertaan Modal Daerah”, serta berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 333 Ayat (1) menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”, namun pada faktanya dimana Pemberian Dana Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan PT.Alga Kastela bahari Berkesan  sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019, tidak ditemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) tersendiri tentang Penyertaan atau Penambahan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan.
  • Bahwa pada Tahun 2018, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2018 terkait dengan Pengangkatan Terdakwa Sarman Saroden, S.H sebagai Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan untuk menggantikan Saksi Ir. M Ichsan Effendi selaku Plt. Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.
  • Bahwa pengangkatan Terdakwa sebagai Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 193/V.2/KT/2018 tanggal 13 November 2018 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Kota Ternate Periode 2018-2022.
  • Bahwa setelah Terdakwa ditetapkan sebagai Direktur Utama PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, maka Kewajiban Direksi sebelum melakukan Pengelolaan Operasional PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yaitu menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun, serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, kemudian Rancangan Rencana Bisnis serta rencana kerja dan anggaran perusahaan tersebut, diajukan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan Pengesahan, namun Terdakwa tidak membuat Rencana Bisnis dan rencana kerja dan anggaran perusahaan tersebut, sebelum melakukan Pengelolaan Operasional BUMD PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.
  • Bahwa terdakwa saat menjabat Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan mengelola dana penyertaan modal sebesar Rp.1.200.000.000,- dan sisa dana saldo penyertaan modal di kas perusahaan sebelum terdakwa menjabat yaitu sebesar kurang lebih  Rp.250.000.000,- yang semuanya digunakan terdakwa untuk pengelolaan dan operasional perusahaan PT.Alga Kastela Bahari Berkesan.
  • Bahwa dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, telah  ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum  yaitu antara lain :
  • Bahwa Terdakwa saat menjabat Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan telah melakukan Rekrutmen Pegawai tidak dilakukan secara terbuka serta tidak melalui Seleksi penerimaan Pegawai dan hanya dilakukan berdasarkan Hasil Penilaian oleh Terdakwa ;
  • Bahwa terdakwa selama menjabat direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tidak pernah membuat rencana kerja investasi dalam mengelola PT. Alga Kastela Bahari Berkesan;
  • Bahwa terdapat  kebijakan terdakwa Sarman Saroden selaku direktur PT.Alga Kastela Bahari Berkesan  selama menjabat  mengadakan sewa mobil yang tidak ada dasar hukumnya dengan nilai sewa tiap bulan Rp. 5.000.000 s/d Rp. 7.500.000.dengan tidak transparan, tidak ada perjanjian sewa menyewa dan oleh terdakwa dibuat seakan akan ada sewa menyewa, dengan ditentukan sendiri nilai sewanya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Komisaris; 
  • Bahwa terdapat  kebijakan terdakwa selaku Direktur PT.Alga Kastela Bahari Berkesan mengadakan tunjangan jabatan direksi yang tidak ada dasar hukumnya, yang nilai perbulan  sebesar Rp. 5.000.000  yang dibayar dari penyertaan modal sedangkan kondisi keuangan perusahaan PT.Alga Kastela Bahari Berkesan merugi;
  • Bahwa terdapat kebijakan terdakwa selaku Direktur PT.Alga Kastela Bahari Berkesan penyerahan / pemberian pinjaman kepada pihak ketiga yaitu saksi Ramdhani Abubakar sebanyak  Rp. 41.000.000,- tidak sesuai peruntukannya dan tanpa dasar hukum.
  • Bahwa terdapat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT.Alga Kastela Bahari Berkesan pengeluaran uang dari perusahaan untuk sumbangan pihak ketiga total kurang lebih sebanyak Rp. 25.000.000,- yang diambil dari dana penyertaan modal yang tidak ada dasar hukumnya.
  • Bahwa terdakwa selaku direktur PT Alga Kastela Bahari Berkesan tanpa persetujuan komisaris melakukan kebijakan  pengadaan THR yang diterapkan oleh Direktur saudara Sarman Saroden untuk Direksi dan Karyawan yang tidak ada dasar hukumnya,tanpa persetujuan komisaris dan dibayar dari dana penyertaan modal .
  • Bahwa terdakwa saat menjabat direktur PT.Alga Kastela Bahari Berkesan menerima dana penyertaan modal sebesar Rp.1.200.000.000,- dan saldo kas perusahaan terdapat kurang lebih Rp.250.000.000,- serta terdapat pemasukan dana kurang lebih Rp. 400.000.000,- dari penjualan rumput laut ATCC, tetapi semua dana tersebut tidak berkembang/ habis yang sebagian besar untuk operasional rutin dari pengeluaran – pengeluaran yang tidak ada dasar hukumnya dana tidak sesuai dengan peruntukannya dikarenakan terdakwa dari awal tidak membuat RKAP (Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan biaya) sehingga tidak ada pengendalian internal.
  • Bahwa ditemukan dilaporan keuangan tidak ada bukti-bukti yang mendukung terkait dengan sewa mobil (kwitansi penyewa rental, perjanjian sewa) faktanya uang sewa mobil dari bendahara selalu diserahkan ke Direktur Sarman Saroden setiap bulan sebesar Rp.5.000.000,- s/d Rp.7.500.000,-
  • Bahwa honor Komisaris atas nama Ghazali Samsia  sebesar Rp.1.000.000,- setiap bulan selalu diserahkan kepada terdakwa oleh bendahara perusahaan, dan oleh terdakwa honor tersebut tidak pernah diserahkan,dan digunakan pribadi oleh terdakwa .
  • Bahwa terdapat biaya perjalanan dinas tidak sesuai aturan dan kebijakan akuntansi perusahaan yaitu tidak ada visum dan tidak ada daftar pengeluaran real yang disahkan oleh direksi;
  • Bahwa terdakwa menerapkan biaya harian perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan,  dimana terdapat  pengeluaran uang makan dan juga uang saku / honor yang seharusnya uang makan sudah masuk ke uang saku / honor.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perjalanan dinas ke luar kota (Makassar) bersama istri terdakwa yang dibiayai oleh Perusahaan PT.Alga Kastela Bahari Berkesan tetapi bukti dukungnya dibuat atas nama Mukhlisa Abubakar yang seakan akan yang berangkat adalah Mukhlisa Abubakar dengan nilai kurang lebih Rp. 9.500.000,-.
  • Bahwa terdapat pengeluaran dana dibulan Desember 2019 dari PT. Alga Kastela Bahari Berkesan untuk sewa mobil sebesar Rp. 42.500.000,- yang diterima terdakwa yang tidak jelas peruntukan dan dasar hukumnya, sedang faktanya terdakwa sudah menerima uang sewa mobil tiap bulan sebesar Rp.5.000.000,- dari bendahara perusahaan;
  • Bahwa terdakwa selama menjabat direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tidak pernah menyelenggarakan RUPS tentang perubahan anggaran Dasar perusahaaan setelah menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan;

 

  • Bahwa pelaksanakan pemberian Dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT.Alga Kastela Bahari Berkesan dan pengelolaaan manajemen dan keuangan perusahaan PT.Alga Kastela Bahari Berkesan oleh terdakwa yaitu penyimpangan penyimpaangan tersebut diatas telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;

 

  • Atas perbuatan terdakwa SARMAN SARODEN,SH tersebut, telah memperkaya diri Terdakwa atau memperkaya orang lain yaitu Ramdani Abubakar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.318.375.119,- (satu milyar tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuhpuluh lima ribu, seratus Sembilan belas rupiah)  sebagaimana berdasarkan dalam Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa SARMAN SARODEN,SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-

 

S U B S I D I A I R:

Bahwa Terdakwa SARMAN SARODEN,SH selaku Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luas Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2018 dan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 193/V.2/KT/2018 tanggal 13 November 2018 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Kota Ternate Periode 2018 – 2022, pada bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Jalan Raya Kastela Kelurahan Kastela Kecamatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa atau menguntungkan orang lain yaitu Ramdani Abubakar atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku direktur PT.Alga Kastela bahari berkesan  yaitu tidak menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diajukan kepada Komisaris/RUPS untuk memperoleh pengesahan, tidak melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perusahaan ketika menerima Dana Penyertaan Modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan, tidak membuat Perjanjian Investasi dengan Pemerintah Kota Ternate, tidak melakukan atau meminta audit atas Laporan Keuangan Perusahaan oleh auditor independen/akuntan publik, mengelola perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan, membuat data atau laporan seakan-akan benar, mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan komisaris dan tidak ada dasar hukumnya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam mengelola perusahaan tidak ada SOP perusahaan, tidak memiliki Sistem Manajemen Resiko dan Pengendalian Intern Perusahaan, menyelenggarakan pembukuan secara manual tidak lengkap dan bukti-bukti transaksi yang tidak tertib dan menggunakan uang perusahaan tidak sesuai dengan peruntukannya, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.1.318.375.119,- (satu milyar tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan belas rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022, dengan cara-cara sebagai berikut :  

 

  • Bahwa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan berdiri sejak Tahun 2015 berdasarkan Akta Nomor 190 tanggal 24 Juni 2015 tentang Perseroan Terbatas PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Ternate, dimana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan merupakan Anak Perusahaan dari Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan.

 

  • Bahwa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan menerima Penyertaan Modal secara langsung dari Pemerintah Kota Ternate maupun melalui PT. Ternate Bahari Berkesan dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada Tanggal 7 Agustus 2015 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.1.000.000.000,- melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
  • Pada Tanggal 14 Maret 2016 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.1.500.000.000,- secara langsung dari Pemerintah Kota Ternate.
  • Pada Tanggal 29 Mei 2017 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.500.000.000,- melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
  • Pada Tanggal 11 April 2018 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.500.000.000,- melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
  • Pada Tanggal 13 Agustus 2018 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.200.000.000,- melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
  • Pada Tanggal 4 Februari 2019 menerima Penyertaan Modal sebesar Rp.1.200.000.000,- melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.

Sehingga total Penyertaan Modal yang diterima oleh PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sejak Tahun 2015 s/d Tahun 2019 sebesar Rp. 4.900.000.000,00.

  • Bahwa Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate tersebut diatas, tidak dilakukan terlebih dahulu Analisis Kelayakan Investasi kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan maupun secara langsunh kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa “Pengelola Investasi menyusun Analisis Investasi Pemerintah Daerah sebelum melakukan Investasi”.

 

  • Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 304 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD”, namun berdasarkan Ketentuan Pasal 305 Ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam hal APBD diperkirakan Surplus, APBD dapat digunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD” dan pada Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa “Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat digunakan untuk Pembiayaan Penyertaan Modal Daerah”, serta berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 333 Ayat (1) menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”, namun pada faktanya dimana Pemberian Dana Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan PT.Alga Kastela bahari Berkesan  sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019, tidak ditemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) tersendiri tentang Penyertaan atau Penambahan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan.

 

  • Bahwa pada Tahun 2018, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2018 terkait dengan Pengangkatan Terdakwa Sarman Saroden, S.H sebagai Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan untuk menggantikan Saksi Ir. M Ichsan Effendi selaku Plt. Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.

 

  • Bahwa peengangkatan Terdakwa sebagai Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 193/V.2/KT/2018 tanggal 13 November 2018 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Kota Ternate Periode 2018-2022.

 

  • Bahwa Tugas dan Wewenang Terdakwa selaku Direksi sesuai dengan Akta Pendirian PT. Alga Kastela Bahari Berkesan berdasarkan Akta Notaris Nomor 190 tanggal 24 Juni 2015 dalam Pasal 12 Tentang Tugas Dan Wewenang Direksi, yaitu :

Ayat (1) Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :

  1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
  2. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain bank di dalam maupun diluar negeri;

Ayat (2) huruf a  Menyatakan Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

huruf b   Menyatakan dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena             sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka salah seorang Anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa ditetapkan sebagai Direktur Utama PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, maka Kewajiban Direksi sebelum melakukan Pengelolaan Operasional PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yaitu menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun, serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, kemudian Rancangan Rencana Bisnis serta rencana kerja dan anggaran perusahaan tersebut, diajukan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan Pengesahan, namun Terdakwa tidak membuat Rencana Bisnis dan rencana kerja dan anggaran perusahaan tersebut, sebelum melakukan Pengelolaan Operasional BUMD PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.

 

  • Bahwa terdakwa saat menjabat Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan mengelola dana penyertaan modal sebesar Rp.1.200.000.000,- dan sisa dana saldo penyertaan modal di kas perusahaan sebelum terdakwa menjabat yaitu sebesar kurang lebih  Rp.250.000.000,- yang semuanya digunakan terdakwa untuk pengelolaan dan operasional perusahaan PT.Alga Kastela Bahari Berkesan;

 

  • Bahwa dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, telah terdapat perbuatan menyalahgunakan kewenangan  yang dilakukan terdakwa  yaitu antara lain :
  • Bahwa Terdakwa saat menjabat Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan telah melakukan Rekrutmen Pegawai tidak dilakukan secara terbuka serta tidak melalui Seleksi penerimaan Pegawai dan hanya dilakukan berdasarkan Hasil Penilaian oleh Terdakwa ;
  • Bahwa terdakwa selama menjabat direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tidak pernah membuat rencana kerja investasi dalam mengelola PT. Alga Kastela Bahari Berkesan;
  • Bahwa terdapat  kebijakan terdakwa Sarman Saroden selaku direktur PT.Alga Kastela Bahari Berkesan  selama menjabat  mengadakan sewa mobil yang tidak ada dasar hukumnya dengan nilai sewa tiap bulan Rp. 5.000.000 s/d Rp. 7.500.000.dengan tidak transparan, tidak ada perjanjian sewa menyewa dan oleh terdakwa dibuat seakan akan ada sewa menyewa, dengan ditentukan sendiri nilai sewanya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Komisaris; 
  • Bahwa terdapat  kebijakan terdakwa selaku Direktur PT.Alga Kastela Bahari Berkesan mengadakan tunjangan jabatan direksi yang tidak ada dasar hukumnya, yang nilai perbulan sebesar  Rp. 5.000.000 yang dibayar dari penyertaan modal sedangkan kondisi keuangan perusahaan PT.Alga Kastela Bahari Berkesan merugi;
  • Bahwa terdapat kebijakan terdakwa selaku Direktur PT.Alga Kastela Bahari Berkesan penyerahan / pemberian pinjaman kepada pihak ketiga yaitu saksi Ramdhani Abubakar sebanyak  Rp. 41.000.000,- tidak sesuai peruntukannya dan tanpa dasar hukum.
  • Bahwa terdapat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT.Alga Kastela Bahari Berkesan pengeluaran uang dari perusahaan untuk sumbangan pihak ketiga total kurang lebih sebanyak Rp. 25.000.000,- yang diambil dari dana penyertaan modal yang tidak ada dasar hukumnya.
  • Bahwa terdakwa selaku direktur PT Alga Kastela Bahari Berkesan tanpa persetujuan komisaris melakukan kebijakan  pengadaan THR yang diterapkan oleh Direktur saudara Sarman Saroden untuk Direksi dan Karyawan yang tidak ada dasar hukumnya, tanpa persetujuan komisaris dan dibayar dari dana penyertaan modal .
  • Bahwa terdakwa saat menjabat direktur PT.Alga Kastela Bahari Berkesan menerima dana penyertaan modal sebesar Rp.1.200.000.000,- dan saldo kas perusahaan terdapat kurang lebih Rp.250.000.000,- serta terdapat pemasukan dana kurang lebih Rp. 400.000.000,- dari penjualan rumput laut ATCC, tetapi semua dana tersebut tidak berkembang/ habis yang sebagian besar untuk operasional rutin dari pengeluaran – pengeluaran yang tidak ada dsaar hukumnya dana tidaka sesuai dengan peruntukannya dikarenakan terdakwa dari awal tidak membuat RKAP (Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan biaya) sehingga tidak ada pengendalian internal.
  • Bahwa ditemukan dilaporan keuangan tidak ada bukti-bukti yang mendukung terkait dengan sewa mobil (kwitansi penyewa rental, perjanjian sewa) faktanya uang sewa mobil dari bendahara selalu diserahkan ke Direktur Sarman Saroden setiap bulan sebesar Rp.5.000.000,- s/d Rp.7.500.000,-
  • Bahwa honor Komisaris atas nama Ghazali Samsia  sebesar Rp.1.000.000,- setiap bulan selalu diserahkan kepada terdakwa oleh bendahara perusahaan, dan oleh terdakwa honor tersebut selama 1 tahun dan 6 bulan tidak pernah diserahkan,dan digunakan pribadi oleh terdakwa .
  • Bahwa terdapat biaya perjalanan dinas tidak sesuai aturan dan kebijakan akuntansi perusahaan yaitu tidak ada visum dan tidak ada daftar pengeluaran real yang disahkan oleh direksi;
  • Bahwa terdakwa menerapkan biaya harian perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan,  dimana terdapat  pengeluaran uang makan dan juga uang saku / honor yang seharusnya uang makan sudah masuk ke uang saku / honor.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perjalanan dinas ke luar kota (Makassar) bersama istri terdakwa yang dibiayai oleh Perusahaan PT.Alga Kastela Bahari Berkesan tetapi bukti dukungnya dibuat atas nama Mukhlisa Abubakar yang seakan akan yang berangkat adalah Mukhlisa Abubakar dengan nilai kurang lebih Rp. 9.500.000,-.
  • Bahwa terdapat pengeluaran dana dibulan Desember 2019 dari PT. Alga Kastela Bahari Berkesan untuk sewa mobil sebesar Rp. 42.500.000,- yang diterima terdakwa yang tidak jelas peruntukan dan dasar hukumnya, sedang faktanya terdakwa sudah menerima uang sewa mobil tiap bulan sebesar Rp.5.000.000,- dari bendahara perusahaan;
  • Bahwa terdakwa selama menjabat direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tidak pernah menyelenggarakan RUPS tentang perubahan anggaran Dasar perusahaaan setelah menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan;

 

  • Bahwa penyimpangan -  penyimpangan pelaksanakan pemberian Dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT.Alga Kastela Bahari Berkesan dan pengelolaaan manajemen dan keuangan perusahaan PT.Alga Kastela Bahari Berkesan oleh terdakwa tersebut diatas telah menyalahgunakan kewenangan  selaku Direktur PT Alga Kastela Bahari Berkesan dan telah menguntungkan  diri Terdakwa atau orang lain yaitu Ramdani Abubakar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.318.375.119,- (satu milyar tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuhpuluh lima ribu, seratus Sembilan belas rupiah)  sebagaimana berdasarkan dalam Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SARMAN SARODEN,SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Dipublikasikan Ya