Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Tte ELIAS SONGO 1.KONI PATTANIHO
2.DOMINGGUS ENY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Tte
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIAS SONGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KONI PATTANIHO
2DOMINGGUS ENY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan dalam perkara ini
  3.  Menyatakan secara hukum,tergugat merubah isi kwitansi dari jumlah pinjaman Rp.125.000.000(Seratus Dua Pulu Lima Juta Rupiah) menjadi Rp.250.000.000.(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum
  4. Menyatakan bahwa pengembalian pinjaman Rp.145.000.000 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dari Rp.125.000.000 (seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah )oleh penggugat kepada tergugat adalah sah dan wajar menurut hukum
  5. Menyatakan secara hukum penguasaan barang milik pengugat oleh tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum
  6. Menyatakan bahwa pegucapan sumpah supletoir bagi Penggugat dan tergugat serta turut tergugat adalah sah menurut hukum
  7. Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan ( Revendicatoir beslag ) atas barang milik penggugat adalah sah dan berharga.
  8. Menghukum kepada tergugat ganti kerugian kepada Penggugat  secara tunai dan sketika baik kerugian matriil dan imatriil sebesar kerugian matriil:Rp.766.435.227(Tujuh Ratus Enam puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga puluh Lima Dua Ratus Dua puluh tujuh Rupiah)dan kerugian imaterial Rp.500.000.000 (lima Ratus Juta Rupiah
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari tergugat barupa verzet,banding maupun kasasi(Uit voerbaar bij voorraad)
  10. Menghukum kepada tergugat dan turut tergugat untuk memebatar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanaka putusan sejak putusan di bacakan sampai di laksanakan.
  11. Menghukum terggat dan turut tergugat  unuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak