Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Tte 2.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
3.ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H.
1.JUNAIDI ISMAIL Alias NADI
2.M. RIFALDI T. HAFEL Alias ONG
3.ALFAJRI MUSLIM Alias AJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-226/Q.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
2ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI ISMAIL Alias NADI[Penahanan]
2M. RIFALDI T. HAFEL Alias ONG[Penahanan]
3ALFAJRI MUSLIM Alias AJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.    DAKWAAN: --------- Bahwa Terdakwa I JUNAIDI ISMAIL Alias NADI, bersama Terdakwa II M. RIFALDI T. HAFEL Alias ONG dan Terdakwa III ALFAJRI MUSLIM Alias AJI, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekira jam 02:30 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Desa Marimbati, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di pesisir pantai Desa Marimbati atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------- -    Bahwa pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024, TERDAKWA I, TERDAKWA II dan TERDAKWA III berangkat dari Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah menuju Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dengan menggunakan kendaraan Mobil Toyota AGYA warna merah dengan Nomor Polisi DP 1466 PQ yang disewa oleh TERDAKWA I dari Saksi ARFANDI DARMAN Alias FANDI, sesaat kemudian tiba di Pos atau Portal Weda ke Halmahera Barat, Para TERDAKWA bertemu dengan Saksi HAMDANI ALI UMAR Alias DANI, lalu Saksi DANI menumpang di kendaraan tersebut, selang waktu dalam perjalanan tersebut sampai dengan hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 01.00 WIT, Para TERDAKWA berniat menuju Desa Marimbati, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan Pencurian terhadap mesin tempel atau mesin pada perahu, lalu para TERDAKWA serta Saksi DANI yang dalam keadaan tertidur, bergegas menuju ke lokasi tersebut, setibanya di Desa Marimbati sekira jam 02.30 WIT, Para Terdakwa memarkirkan kendaraan tersebut di area pantai Desa Marimbati, lalu TERDAKWA I dan TERDAKWA II keluar dari mobil dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah kunci Y ukuran 10mm, 12 mm, 14 mm, 1 (satu) buah kunci Inggris, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 mm dan 13 mm dan 1 (satu) buah jenis Obeng Kembang/Bunga, sedangkan TERDAKWA III dan Saksi DANI menunggu di Mobil, kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II berjalan menuju ke pesisir pantai Desa Marimbati untuk mencari perahu terdekat yang sedang parkir, beberapa menit kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II melihat sebuah perahu dengan 1 (satu) Unit Mesin Merek YAMAHA 15 PK yang menempel pada perahu tersebut, milik Saksi SARDIN MUHAMAD Alias ADIN yang sedang parkir di pesisir pantai dengan jarak kurang lebih 100 meter dari Mobil yang diparkir, kemudian langsung menuju perahu milik Saksi ADIN, lalu tanpa hak dan tanpa ijin dari Saksi ADIN TERDAKWA I bersama TERDAKWA II melepaskan mesin tempel atau mesin pada perahu Saksi ADIN menggunakan peralatan yang di bawa, setelah selesai, TERDAKWA II mengambil dan membawa mesin tersebut dengan cara dipikul, menuju ke kendaraan mobil Toyota AGYA yang sedang diparkir,  sesampainya di mobil tersebut TERDAKWA II dengan dibantu TERDAKWA I dan TERDAKWA III memasukan mesin tersebut kedalam belakang/bagasi mobil, yang dilihat oleh Saksi DANI dalam keadaan sudah terbangun, selanjutnya Para TERDAKWA bersama Saksi DANI membawa mesin tersebut menuju kerumah TERDAKWA I di Desa Bobo Jiko, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, setelah sampai dirumah tersebut, TERDAKWA I mengarahkan TERDAKWA II dan TERDAKWA III untuk melanjutkan perjalanan menuju Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat untuk menyerahkan mesin tersebut kepada Saudara UKI untuk dijual, agar hasil penjualannya dapat digunakan untuk kepentingan pribadi Para TERDAKWA, kemudian TERDAKWA II dan TERDAKWA III bersama Saksi DANI langsung berangkat, setelah tiba di sekitar Jalan Belakang, Desa Sidangoli Gam, sekira jam 06.00 WIT, TERDAKWA II dan TERDAKWA III bersama Saksi DANI berencana untuk menunggu kabar dari Saudara UKI di dalam mobil, selanjutnya Saksi FARDI AMURANG Alias FARDI dan Saksi M. IBNU IBRAHIM Alias IBNU yang sedang bertugas patroli menghampiri kendaraan Mobil Toyota AGYA warna merah dengan Nomor Polisi DP 1466 PQ dan melihat terdapat 1 (satu) Unit Mesin Merek YAMAHA 15 PK di bagian belakang/bagasi mobil tersebut, lalu bertanya kepada TERDAKWA II dan TERDAKWA III, karena terlihat mencurigakan, Saksi FARDI dan Saksi IBNU mengamankan TERDAKWA II dan TERDAKWA III bersama barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Jailolo Selatan. -    Bahwa akibat perbuatan Para TERDAKWA, kerugian yang Saksi SARDIN MUHAMAD Alias ADIN alami atau harga dari mesin tersebut kurang lebih sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).  ---------Perbuatan Para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya