Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Tte SRI MARDIANA JOISANGADJI, SH,MH IRFANDI Alias FANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-705/Q.2.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MARDIANA JOISANGADJI, SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANDI Alias FANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa Terdakwa IRFANDI Alias FANDI bersama-sama dengan ABH RIAWAN (Telah di lakukan Diversi dan berhasil sesuai dengan Penetapan Nomor : 1/Pen.Div/2024/PN Tte tanggal 22 April 2024), pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 04.30 Wit atau setidak tidaknya dalam suatu di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya yang beralamat di Kelurahan Maliaro Kecamatan Kota Ternate Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban AMI DATUK FARULULLAH KAMBEY Alias DATUK, dimana perbuatan Terdakwa tersebut di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 04.30 Wit, Korban AMI DATUK FARULULLAH KAMBEY Alias DATUK yang merupakan Anggota Polri, sedang melintas di di Jalan Raya Kelurahan Maliaro Kecamatan Kota Ternate Tengah dengan mengendarai sepeda motor, dan ketika melintas, Korban melihat ada warga maliaro yang sedang beradu mulut dengan Terdakwa IRFANDI Alias FANDI dan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah), dan tidak lama kemudian ada warga yang mengenali Korban selaku Anggota Polri, dan memanggil Korban “abang abang”, sehingga kemudian Korban mendatangi warga yang memanggil tersebut, lalu kemudian Korban yang masih berada di atas sepeda motor, bertanya kepada Terdakwa IRFANDI Alias FANDI dan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah) “we bikapa bagitu”, dan kemudian Terdakwa IRFANDI Alias FANDI langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidung Korban, sehingga mengakibatkan Korban terjatuh dari sepeda motornya. Dan ketika Korban sudah terjatuh di aspal jalan, ada warga yang menyampaikan “we dia itu anggota” dan di balas oleh Terdakwa IRFANDI Alias FANDI “anggota la bikapa ta bunuh” dan bersama sama dengan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah) melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong kepada Korban secara berulang kali dan mengani kepala bagian belakang dan wajah Korban. Hingga akhirnya tindakan Terdakwa IRFANDI Alias FANDI dan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah) berhasil di hentikan oleh warga sekitar. Selanjutnya Terdakwa IRFANDI Alias FANDI dan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah) di bawa ke Polres Ternate untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Akibat dari perbuatan Terdakwa IRFANDI Alias FANDI dan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah), Saksi AMI DATUK FARULULLAH KAMBEY Alias DATUK (korban) mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/280/IV/A/ /2024/Rs Bhayangkara tanggal 14 April 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Sitti Nurzeila Mansur selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit BhayangkaraTernate, di dapatkan hasil pemeriksaan fisik berupa :

  1. Pada hidung bagian atas kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali nol koma empat sentimeter;
  2. Pada kepala bagian belakang sisi kanan terdapat bengkak dengan ukuran dua kali satu sentimeter;
  3. Pada telapak kaki kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali nol koma empat sentimeter;
  4. Pada punggu kaki kanan terdapat luka lecet dengan ukuran dua kali satu sentimeter.

Dengan kesimpulan :

  1. Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur dua puluh satu tahun ini, ditemukan luka lecet pada hidung bagian atas sisi kiri, pada punggun kaki kanan, pada telapak kaki kiri dan bengkak pada kepala bagian sisi kanan akibat kekerasan benda tumpul;
  2. Luka – luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan Terdakwa bersama sama dengan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa Terdakwa IRFANDI Alias FANDI bersama-sama dengan ABH RIAWAN (Telah di lakukan Diversi dan berhasil sesuai dengan Penetapan Nomor : 1/Pen.Div/2024/PN Tte tanggal 22 April 2024), pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 04.30 Wit atau setidak tidaknya dalam suatu di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya yang beralamat di Kelurahan Maliaro Kecamatan Kota Ternate Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara ini, bersama - sama melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban AMI DATUK FARULULLAH KAMBEY Alias DATUK, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 04.30 Wit, Korban AMI DATUK FARULULLAH KAMBEY Alias DATUK yang merupakan Anggota Polri, sedang melintas di di Jalan Raya Kelurahan Maliaro Kecamatan Kota Ternate Tengah dengan mengendarai sepeda motor, dan ketika melintas, Korban melihat ada warga maliaro yang sedang beradu mulut dengan Terdakwa IRFANDI Alias FANDI dan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah), dan tidak lama kemudian ada warga yang mengenali Korban selaku Anggota Polri, dan memanggil Korban “abang abang”, sehingga kemudian Korban mendatangi warga yang memanggil tersebut, lalu kemudian Korban yang masih berada di atas sepeda motor, bertanya kepada Terdakwa IRFANDI Alias FANDI dan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah) “we bikapa bagitu”, dan kemudian Terdakwa IRFANDI Alias FANDI langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidung Korban, sehingga mengakibatkan Korban terjatuh dari sepeda motornya. Dan ketika Korban sudah terjatuh di aspal jalan, ada warga yang menyampaikan “we dia itu anggota” dan di balas oleh Terdakwa IRFANDI Alias FANDI “anggota la bikapa ta bunuh” dan bersama sama dengan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah) melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong kepada Korban secara berulang kali dan mengani kepala bagian belakang dan wajah Korban. Hingga akhirnya tindakan Terdakwa IRFANDI Alias FANDI dan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah) berhasil di hentikan oleh warga sekitar. Selanjutnya Terdakwa IRFANDI Alias FANDI dan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah) di bawa ke Polres Ternate untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Akibat dari perbuatan Terdakwa IRFANDI Alias FANDI dan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah), Saksi AMI DATUK FARULULLAH KAMBEY Alias DATUK (korban) mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/280/IV/A/ /2024/Rs Bhayangkara tanggal 14 April 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Sitti Nurzeila Mansur selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit BhayangkaraTernate, di dapatkan hasil pemeriksaan fisik berupa :

  1. Pada hidung bagian atas kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali nol koma empat sentimeter;
  2. Pada kepala bagian belakang sisi kanan terdapat bengkak dengan ukuran dua kali satu sentimeter;
  3. Pada telapak kaki kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali nol koma empat sentimeter;
  4. Pada punggu kaki kanan terdapat luka lecet dengan ukuran dua kali satu sentimeter.

Dengan kesimpulan :

  1. Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur dua puluh satu tahun ini, ditemukan luka lecet pada hidung bagian atas sisi kiri, pada punggun kaki kanan, pada telapak kaki kiri dan bengkak pada kepala bagian sisi kanan akibat kekerasan benda tumpul;
  2. Luka – luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu

Perbuatan Terdakwa bersama sama dengan ABH RIAWAN Hi Ali Bangsa Alias Wankep (Berkas Perkara Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya