Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah sebagaimana diuraikan pada posita gugatan Point 1 (satu) diatas.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Zhertian Katengar alias Ade Katengar (Almarhum) sah menurut Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, dan III dengan menyerobot/menguasai tanah milik Penggugat tanpa seijin Pengugat merupakan Perbuatan melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak dari para Tergugat untuk segera membayar obyek tersebut kepada Penggugat secara tanggung jawab renteng sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), meyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat secara suka rela atau mengosongkan dan membongkar bangunan sekolah bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung jawab renteng Materil maupun Immaterial sebagaimana di uraikan pada posita poin 9 (sembilan) diatas kepada Penggugat.
- Menyatakan sita jaminan yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri adalah sah dan berharga.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta atau dapat dilaksanakan ter lebih dulu meskipun ada perlawanan, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat I,II, dan III untuk membayar biaya Perkara.
|