Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Tte 1.MARIANUS MENDROFA, S.H.
2.ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H.
RINALDI H. SAIFUDDIN Alias AL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-369/Q.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANUS MENDROFA, S.H.
2ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINALDI H. SAIFUDDIN Alias AL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Pertama

----------Bahwa Terdakwa RINALDI H. SAIFUDDIN Alias AL pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar Pukul 22.55 Wit, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kusumadehe Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di atas jalan raya Dusun Kusumadehe Desa Soakonora atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal sekitar pukul pukul 20.30 Wit Terdakwa bersama isteri Terdakwa saudari ERVA YANTI dengan anak Terdakwa saudara ALFARIS keluar jalan-jalan menggunakan Motor Jupiter Z tanpa Nomor polisi milik Terdakwa sendiri, setelah Terdakwa bersama isteri dan anak Terdakwa jalan-jalan kemudian sekitar pukul 21.30 Wit Terdakwa singgah di kosan teman Terdakwa saudara CULEN untuk duduk-duduk sambil minum-minuman keras, kemudian sekitar pukul 22.30 Wit Terdakwa bersama istri dan anak Terdakwa kembali jalan-jalan kearah Desa Acango, kemudian pada saat perjalanan pulang kerumah sekitar pukul 22.55 Wit tepatnya di Jalan Raya Dusun Kusumadehe Desa Soakonora Kec. Jailolo diberhentikan oleh Saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan Saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN yang merupakan anggota Kepolisian Halmahera Barat yang telah mendapatkan informasi sebelumnya bahwa ada transaksi narkoba dan salah satu target yang dicurigai yaitu Terdakwa, selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) Sachet bungkus kecil Narkotika jenis ganja diantaranya 1 (satu) Sachet ganja ditemukan di saku celana Terdakwa dan 2 (dua) Sachet ganja ditemukan di dalam bagasi/jok motor Terdakwa yang terbungkus oleh pembungkus rokok Sampoerna Mild, selain barang bukti Ganja juga ikut diamankan oleh anggota Kepolisian berupa 1 (satu) Unit HP merk POCO X3 PRO warna Biru dengan nomor telepon 0853-1442-1874, 1 (satu) dompet merk Levis warna Cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kartu ATM BNI dan 1 (satu) kartu Fun World, serta 1(satu) Unit sepeda Motor merek Yamaha Jupiter Z warna Hitam Silver tanpa Nomor Polisi bersama kunci motor, selanjutnya 3 (tiga) Sachet bungkus kecil Narkotika jenis ganja tersebut telah dilakukan penimbangan dengan berat Bruto 1,65 (satu koma enam lima) Gram.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut kepada saudara EMON (DPO) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wit dan pada malam harinya Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian, adapun cara Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut yaitu Terdakwa Chat lebih dulu Saudara EMON (DPO) menggunakan Whatsaap dengan bertanya ”Posisi” dan dibalas oleh saudara EMON (DPO) ”dirumah” selanjutnya Terdakwa langsung menuju kerumah Saudara EMON (DPO) dan langsung membeli Narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak 3 Sachet dengan harga Rp. 300,000.- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash dan tidak melalui transfer, setelah membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut Terdakwa menyimpan didalam dompet dan sebagian disimpan didalam bagasi/jok motor selanjutnya pulang kerumah dan menghapus Chat Whatsaap yang ada dalam HP merk POCO X3 PRO warna Biru dengan nomor telepon 0853-1442-1874.
  • Bahwa Terdakwa membeli barang berupa Narkotika kepada saudara EMON (DPO) sudah berulang-ulang kali banyaknya sehingga Terdakwa sendiri sudah tidak dapat menghitung berapa banyak kali membeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan NO. LAB : 0078 / NNF / I / 2024, tanggal 12 Januari 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang bukti 3 (tiga) sachet plastik berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,1174 gram diberi nomor barang bukti 0170/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa RINALDI H. SAIFUDDIN Alias AL pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar Pukul 22.55 Wit, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kusumadehe Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di atas jalan raya Dusun Kusumadehe Desa Soakonora atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal sekitar pukul pukul 20.30 Wit Terdakwa bersama isteri Terdakwa saudari ERVA YANTI dengan anak Terdakwa saudara ALFARIS keluar jalan-jalan menggunakan Motor Jupiter Z tanpa Nomor polisi milik Terdakwa sendiri, setelah Terdakwa bersama isteri dan anak Terdakwa jalan-jalan kemudian sekitar pukul 21.30 Wit Terdakwa singgah di kosan teman Terdakwa saudara CULEN untuk duduk-duduk sambil minum-minuman keras, kemudian sekitar pukul 22.30 Wit Terdakwa bersama istri dan anak Terdakwa kembali jalan-jalan kearah Desa Acango, kemudian pada saat perjalanan pulang kerumah sekitar pukul 22.55 Wit tepatnya di Jalan Raya Dusun Kusumadehe Desa Soakonora Kec. Jailolo diberhentikan oleh Saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan Saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN yang merupakan anggota Kepolisian Halmahera Barat yang telah mendapatkan informasi sebelumnya bahwa ada transaksi narkoba dan salah satu target yang dicurigai yaitu Terdakwa, selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) Sachet bungkus kecil Narkotika jenis ganja diantaranya 1 (satu) Sachet ganja ditemukan di saku celana Terdakwa dan 2 (dua) Sachet ganja ditemukan di dalam bagasi/jok motor Terdakwa yang terbungkus oleh pembungkus rokok Sampoerna Mild, selain barang bukti Ganja juga ikut diamankan oleh anggota Kepolisian berupa 1 (satu) Unit HP merk POCO X3 PRO warna Biru dengan nomor telepon 0853-1442-1874, 1 (satu) dompet merk Levis warna Cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kartu ATM BNI dan 1 (satu) kartu Fun World, serta 1(satu) Unit sepeda Motor merek Yamaha Jupiter Z warna Hitam Silver tanpa Nomor Polisi bersama kunci motor, selanjutnya 3 (tiga) Sachet bungkus kecil Narkotika jenis ganja tersebut telah dilakukan penimbangan dengan berat Bruto 1,65 (satu koma enam lima) Gram.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut kepada saudara EMON (DPO) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wit dan pada malam harinya Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian, adapun cara Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja tersebut yaitu Terdakwa Chat lebih dulu Saudara EMON (DPO) menggunakan Whatsaap dengan bertanya ”Posisi” dan dibalas oleh saudara EMON (DPO) ”dirumah” selanjutnya Terdakwa langsung menuju kerumah Saudara EMON (DPO) dan langsung membeli Narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak 3 Sachet dengan harga Rp. 300,000.- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash dan tidak melalui transfer, setelah membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut Terdakwa menyimpan didalam dompet dan sebagian disimpan didalam bagasi/jok motor selanjutnya pulang kerumah dan menghapus Chat Whatsaap yang ada dalam HP merk POCO X3 PRO warna Biru dengan nomor telepon 0853-1442-1874.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan NO. LAB : 0078 / NNF / I / 2024, tanggal 12 Januari 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang bukti 3 (tiga) sachet plastik berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,1174 gram diberi nomor barang bukti 0170/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

----------Bahwa Terdakwa RINALDI H. SAIFUDDIN Alias AL pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar Pukul 22.55 Wit, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kusumadehe Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di atas jalan raya Dusun Kusumadehe Desa Soakonora atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal sekitar pukul pukul 20.30 Wit Terdakwa bersama isteri Terdakwa saudari ERVA YANTI dengan anak Terdakwa saudara ALFARIS keluar jalan-jalan menggunakan Motor Jupiter Z tanpa Nomor polisi milik Terdakwa sendiri, setelah Terdakwa bersama isteri dan anak Terdakwa jalan-jalan kemudian sekitar pukul 21.30 Wit Terdakwa singgah di kosan teman Terdakwa saudara CULEN untuk duduk-duduk sambil minum-minuman keras, kemudian sekitar pukul 22.30 Wit Terdakwa bersama istri dan anak Terdakwa kembali jalan-jalan kearah Desa Acango, kemudian pada saat perjalanan pulang kerumah sekitar pukul 22.55 Wit tepatnya di Jalan Raya Dusun Kusumadehe Desa Soakonora Kec. Jailolo diberhentikan oleh Saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan Saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN yang merupakan anggota Kepolisian Halmahera Barat yang telah mendapatkan informasi sebelumnya bahwa ada transaksi narkoba dan salah satu target yang dicurigai yaitu Terdakwa  selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) Sachet bungkus kecil Narkotika jenis ganja diantaranya 1 (satu) Sachet ganja ditemukan di saku celana Terdakwa dan 2 (dua) Sachet ganja ditemukan di dalam bagasi/jok motor Terdakwa yang terbungkus oleh pembungkus rokok Sampoerna Mild, selain barang bukti Ganja juga ikut diamankan oleh anggota Kepolisian berupa 1 (satu) Unit HP merk POCO X3 PRO warna Biru dengan nomor telepon 0853-1442-1874, 1 (satu) dompet merk Levis warna Cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kartu ATM BNI dan 1 (satu) kartu Fun World, serta 1(satu) Unit sepeda Motor merek Yamaha Jupiter Z warna Hitam Silver tanpa Nomor Polisi bersama kunci motor, selanjutnya 3 (tiga) Sachet bungkus kecil Narkotika jenis ganja tersebut telah dilakukan penimbangan dengan berat Bruto 1,65 (satu koma enam lima) Gram.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja sudah 2 tahun dan terakhir Terdakwa menggunakan 3 hari yang lalu sebelum Terdakwa tertangkap.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara mengambil narkotika jenis ganja tersebut berupa campuran daun, batang dan biji kemudian menggulung seperti rokok selanjutnya di bakar menggunakan korek api lalu di hisap secara berulang-ulang kali, dan reaksi dari narkotika jenis ganja setelah dihisap/dikomsumsi tersebut dapat menurunkan tingkat kesadaran hingga membuat Terdakwa merasa mabuk.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dwi Rini Harjanti, MSc, SpPK selaku dokter tim pemeriksa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, sebagaimana Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 445/400/I/2024/RSUD tanggal 12 Januari 2024, dengan hasil sebagai berikut:

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan diatas dinyatakan Positif Narkoba.

  • Bahwa berdasarkan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara No: AM/2/II/IPWL/RH.00.01/2024/BNNP, tanggal 02 Februari 2024 yang dilakukan oleh tim pemeriksa dr. Ade Irma Maradjabessy No. STR 7121100114155755 dan Aisah Marlina, M.Psi NIP. 199004012019022004, dengan saran sebagai berikut:

“Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, yang bersangkutan mengalami ketergantungan terhadap Ganja, dan terdapat indikasi kuat kesulitan kontrol perilaku, sehingga dapat di sarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Dareah Jailolo, Kab. Halmahera Barat.”

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya