Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Tte 1.YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
3.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
5.MARIANUS MENDROFA, S.H.
SAKTI KURNIAWAN Alias WAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-381/Q.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
2PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
3MARIANUS MENDROFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKTI KURNIAWAN Alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C. DAKWAAN :

 

----Bahwa Terdakwa SAKTI KURNIAWAN Alias WAWAN pada hari Kamis tanggal, 29 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Desa Bobo, Kec. Jailolo, Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

      Pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, Terdakwa yang sudah menetap di kediaman milik Saksi Korban selama kurang lebih selama 1 (satu) bulan, dan menempati salah satu kediaman milik Saksi Korban ASKIA JUMATI yang sedang di bangun di Desa Bobo, Kec. Jailolo, Kab. Halmahera Barat, kemudian Terdakwa pada malam hari mendatangi rumah milik Saksi Korban lalu masuk kedalam rumah milik Saksi Korban dengan cara melewati pintu depan rumah yang saat itu sedang terkunci dimana Terdakwa membuka pintu tersebut menggunakan tangan karena hanya dikunci menggunakan kunci manual (Grendel), setelah berhasil membuka kunci pintu tersebut terdakwa kemudian masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil kunci sepeda motor, lalu terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Vario 125 warna hitam dengan No.Polisi DG 3218 QM milik Saksi Korban.

 

        Pada pagi harinya sekitar Pukul 06.00 WIT, Saksi BUDI DJAFAR menyadari bahwa motor yang berada di tempat parkiran samping teras rumah ternyata sudah tidak ada lagi di tempat parkir, setelah itu Saksi BUDI DJAFAR pergi ke rumah yang sedang di bangun dengan berjalan kaki untuk mematikan lampu rumah. Sesampainya di depan rumah yang ditempati oleh Terdakwa, Saksi BUDI DJAFAR mendapati pintu pagar dalam keadaan terkunci dan lampu di dalam maupun di luar rumah sudah dalam keadaan padam, sehingga Saksi BUDI DJAFAR kembali pulang ke rumah, dan menghubungi Terdakwa menggunakan ponsel untuk menanyakan keberadaannya, dimana Terdakwa menyampaikan kepada Saksi BUDI DJAFAR bahwa Terdakwa sedang makan, selang beberapa menit kemudian Saksi BUDI DJAFAR Kembali mencoba menghubungi Terdakwa Kembali, namun sudah tidak diangkat dan berulang kali menelepon kembali tetapi handphone yang dipegang Terdakwa sudah dalam kondisi tidak aktif, dimana handphone yang dibawa oleh Terdakwa juga merupakan milik Saksi BUDI DJAFAR yang dipinjmankan kepada Terdakwa, setelah itu Saksi BUDI DJAFAR sudah tidak mengetahui Kembali dimana keberadaan Terdakwa.


       Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 cc warna Hitam, dengan Nomor Polisi DG 3218 QM, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Type A03 Core warna hitam tersebut ke Kota Sofifi dengan maksud untuk dimiliki. Setelah itu Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi ARJON ABDULLAH Alias JON sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sepeda motor dan Satu Unit Handphone Samsung Galaxy Type A03 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan keuntungan yang didapt oleh Terdakw atas hasil penjualan dari barang yang dicuri oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu Rupiah), yang telah Terdakwa pergunakan untuk kelangsungan hidup Terdakwa sehari-hari, dimana akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu Rupiah) atau berkirsar jumlah tersebut.

 

------------Perbuatan Terdakwa SAKTI KURNIAWAN Alias WAWAN tersebut diatas sebegaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 486 KUHP---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya