Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Tte ADI BASKORO, SH HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-704/Q.2.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI BASKORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIKAL MUH YAMIN NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di dalam Kantor Jasa Pengiriman Lion Parcel Jailolo, Desa Jati, Kec. Jailolo, Kab. Halmahera Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ternate berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dikarenakan Terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara Ternate serta saksi-saksi yang akan dipanggil Sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Ternate “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIT Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) mengirim foto resi paket pengiriman kepada Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL, setelah itu Terdakwa ditelepon oleh Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan menyuruh Terdakwa agar mengecek paket tersebut di Lion Parcel Jailolo. Kemudian Terdakwa menanyakan siapa yang mengirim paket tersebut lalu Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) mengatakan bahwa yang mengirim paket tersebut adalah Sdr. RISKI HEDER alias HEDER (DPO) dari Medan Provinsi Sumut dan tugas Terdakwa hanya pergi mengambil paket tersebut lalu diserahkan ke Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO), kemudian Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) tidak menghubungi terdakwa lagi. - - Bahwa Selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 07.28 WIT Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) melalui aplikasi Whatsapp menggunakan nomor simcard baru milik pacarnya. Pada saat itu Terdakwa disuruh untuk mengecek paket tersebut di Lion Parcel Jailolo dan saat itu Terdakwa dijanjikan imbalan uang rokok setelah mengambil paket tersebut dan Terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) kapan balik ke jailolo dan Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) mengatakan bahwa akan kembali dari ternate ke jailolo siang hari. Setelah itu sekitar jam 10.00 WIT Terdakwa pergi mengecek paket tersebut di Lion Parcel Jailolo namun paket tersebut belum ada lalu Terdakwa balik ke rumah. Dan sekitar pukul 12.00 WIT Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) datang ke rumah Terdakwa kemudian kami berdua menuju ke rumah Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO), setelah sampai di rumah Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) menyampaikan bahwa paket tersebut adalah Ganja. Kemudian Terdakwa di suruh untuk pergi mengecek paket kiriman tersebut di Lion Parcel Jailolo, dan sekitar pukul 13.30 WIT Terdakwa pergi mengecek dan mengambil paket kiriman dengan nomor resi yang di berikan oleh Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) di Lion Parcel Jailolo di Desa Jati Kec. Jailolo lalu Terdakwa diamankan oleh anggota Polri berpakaian preman kemudian paket tersebut dibuka dan berisi 1 paket narkotika jenis ganja yang mana paket tersebut di bungkus dengan pakaian bekas. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Ternate tepatnya ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk dilakukan proses hukum. Bahwa Terdakwa sudah 2 kali diminta bantu oleh sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO), yang pertama sekitar bulan Oktober tahun 2023 namun Terdakwa tidak pergi mengambil paket karena saat itu Terdakwa sedang bekerja kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 dan Terdakwa pergi mengambilnya pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024. - - - Bahwa pada saat Anggota polisi yang tidak berseragam dari Ditresnarkoba Polda Malut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket kiriman berukuran sedang yang setelah dibuka berisi 1 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 426,8 gram, 1 lembar celana jeans warna biru, 1 lembar baju kaos anak warna hijau dan 1 unit handphone iphone warna hitam berisi simcard 085235823614 milik Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Makassar No. Lab : 065/NNF/III/2024, tanggal 05 Maret 2024, Kesimpulan yang diambil oleh ahli bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) sachet plastic berisikan biji, batang dan daun kering dengan Netto 392,1 gram benar (+) positif Ganja yang termasuk dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa izin dari pihak berwenang/pemerintah. ----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di dalam Kantor Jasa Pengiriman Lion Parcel Jailolo, Desa Jati, Kec. Jailolo, Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ternate berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dikarenakan Terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara Ternate serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Ternate “Tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIT Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) mengirim foto resi paket pengiriman kepada Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL, setelah itu Terdakwa ditelepon oleh Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan menyuruh Terdakwa agar mengecek paket tersebut di Lion Parcel Jailolo. Kemudian Terdakwa menanyakan siapa yang mengirim paket tersebut lalu Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) mengatakan bahwa yang mengirim paket tersebut adalah Sdr. RISKI HEDER alias HEDER (DPO) dari Medan Provinsi Sumut dan tugas Terdakwa hanya pergi mengambil paket tersebut lalu diserahkan ke Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO), kemudian Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) tidak menghubungi terdakwa lagi. - Bahwa Selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 07.28 WIT Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) melalui aplikasi Whatsapp menggunakan nomor simcard baru milik pacarnya. Pada saat itu Terdakwa disuruh untuk mengecek paket tersebut di Lion Parcel Jailolo dan saat itu Terdakwa dijanjikan imbalan uang rokok setelah mengambil paket tersebut dan Terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) kapan balik ke jailolo dan Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) mengatakan bahwa akan kembali dari ternate ke jailolo siang hari. Setelah itu sekitar jam 10.00 WIT Terdakwa pergi mengecek paket tersebut di Lion Parcel Jailolo namun paket tersebut belum ada lalu Terdakwa balik ke rumah. Dan sekitar pukul 12.00 WIT Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) datang ke rumah Terdakwa kemudian kami berdua menuju ke rumah Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO), setelah sampai di rumah Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) menyampaikan bahwa paket tersebut adalah Ganja. Kemudian Terdakwa di suruh untuk pergi mengecek paket kiriman tersebut di Lion Parcel Jailolo, dan sekitar pukul 13.30 WIT Terdakwa pergi mengecek dan mengambil paket kiriman dengan nomor resi yang di berikan oleh Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) di Lion Parcel Jailolo di Desa Jati Kec. Jailolo lalu Terdakwa diamankan oleh anggota Polri berpakaian preman kemudian paket tersebut dibuka dan berisi 1 paket narkotika jenis ganja yang mana paket tersebut di bungkus dengan pakaian bekas. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Ternate tepatnya ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk dilakukan proses hukum. - Bahwa Terdakwa sudah 2 kali diminta bantu oleh sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO), yang pertama sekitar bulan Oktober tahun 2023 namun Terdakwa tidak pergi mengambil paket karena saat itu Terdakwa sedang bekerja kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 dan Terdakwa pergi mengambilnya pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024. - - - Bahwa pada saat Anggota polisi yang tidak berseragam dari Ditresnarkoba Polda Malut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket kiriman berukuran sedang yang setelah dibuka berisi 1 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 426,8 gram, 1 lembar celana jeans warna biru, 1 lembar baju kaos anak warna hijau dan 1 unit handphone iphone warna hitam berisi simcard 085235823614 milik Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Makassar No. Lab : 065/NNF/III/2024, tanggal 05 Maret 2024, Kesimpulan yang diambil oleh ahli bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) sachet plastic berisikan biji, batang dan daun kering dengan Netto 392,1 gram benar (+) positif Ganja yang termasuk dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di dalam Kantor Jasa Pengiriman Lion Parcel Jailolo, Desa Jati, Kec. Jailolo, Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ternate berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dikarenakan Terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara Ternate serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Ternate “dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIT Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) mengirim foto resi paket pengiriman kepada Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL, setelah itu Terdakwa ditelepon oleh Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan menyuruh Terdakwa agar mengecek paket tersebut di Lion Parcel Jailolo. Kemudian Terdakwa menanyakan siapa yang mengirim paket tersebut lalu Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) mengatakan bahwa yang mengirim paket tersebut adalah Sdr. RISKI HEDER alias HEDER (DPO) dari Medan Provinsi Sumut dan tugas Terdakwa hanya pergi mengambil paket tersebut lalu diserahkan ke Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO), kemudian Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) tidak menghubungi terdakwa lagi. - Bahwa Selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 07.28 WIT Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) melalui aplikasi Whatsapp menggunakan nomor simcard baru milik pacarnya. Pada saat itu Terdakwa disuruh untuk mengecek paket tersebut di Lion Parcel Jailolo dan saat itu Terdakwa dijanjikan imbalan uang rokok setelah mengambil paket tersebut dan Terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) kapan balik ke jailolo dan Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) mengatakan bahwa akan kembali dari ternate ke jailolo siang hari. Setelah itu sekitar jam 10.00 WIT Terdakwa pergi mengecek paket tersebut di Lion Parcel Jailolo namun paket tersebut belum ada lalu Terdakwa balik ke rumah. Dan sekitar pukul 12.00 WIT Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) datang ke rumah Terdakwa kemudian kami berdua menuju ke rumah Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO), setelah sampai di rumah Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) menyampaikan bahwa paket tersebut adalah Ganja. Kemudian Terdakwa di suruh untuk pergi mengecek paket kiriman tersebut di Lion Parcel Jailolo, dan sekitar pukul 13.30 WIT Terdakwa pergi mengecek dan mengambil paket kiriman dengan nomor resi yang di berikan oleh Sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO) di Lion Parcel Jailolo di Desa Jati Kec. Jailolo lalu Terdakwa diamankan oleh anggota Polri berpakaian preman kemudian paket tersebut dibuka dan berisi 1 paket narkotika jenis ganja yang mana paket tersebut di bungkus dengan pakaian bekas. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Ternate tepatnya ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk dilakukan proses hukum. - Bahwa Terdakwa sudah 2 kali diminta bantu oleh sdr. RISANDI AKRIM alias EMON (DPO), yang pertama sekitar bulan Oktober tahun 2023 namun Terdakwa tidak pergi mengambil paket karena saat itu Terdakwa sedang bekerja kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 dan Terdakwa pergi mengambilnya pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024. - - Bahwa pada saat Anggota polisi yang tidak berseragam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket kiriman berukuran sedang yang setelah dibuka berisi 1 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 426,8 gram, 1 lembar celana jeans warna biru, 1 lembar baju kaos anak warna hijau dan 1 unit handphone iphone warna hitam berisi simcard 085235823614 milik Terdakwa HAIKAL MUH YAMIN NURDIN Alias HAIKAL. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Makassar No. Lab : 065/NNF/III/2024, tanggal 05 Maret 2024, Kesimpulan yang diambil oleh ahli bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) sachet plastic berisikan biji, batang dan daun kering dengan Netto 392,1 gram benar (+) positif Ganja yang termasuk dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 131 Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya