Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2023/PN Tte WAWAN KURNIAWAN, S.H RISALDI I AHMAD alias ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 12/Pid.C/2023/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BPC/02/IX/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAWAN KURNIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISALDI I AHMAD alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 22.30 WIT di Kos-Kosan Lorong Belakang Gor Ubo-Ubo, Kec.Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov.Maluku Utara, saya dan rekan saya yang bertugas Tim Patroli dalam Memberantasan Minuman Keras (Tipiring) Dit Samapta Polda malut mendapati informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi adanya seseorang melakukan Transaksi Minuman Keras di sekitar Kos-kosan Lorong Belakang Gor Ubo-Ubo.

Berdasarkan info tersebut selanjutnya Katim TIM Patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara IPDA MUSWAR NUHUYANAN, S.H berserta TIM langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung menuju TKP dan melakukan observasi serta pengecekan sekaligus pemeriksaan dari hasil pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIT di Kos-kosan belakang GOR UBO-UBO, Kec.Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov.Maluku Utara ditemukan seorang Laki-laki yang menyimpan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 9 (sepuluh) botol ukuran 600 ml dan Akar sebanyak 1 (satu) botol ukuran 1500 ml, selanjutnya dilakukan intrograsi kepada laki-laki tersebut bernama RISALDI I AHMAD alias ADI, Selanjutnya TIM mengamankan Tersangka berserta barang bukti minuman keras dan disaksikan oleh Pemilik kos setempat lalu dibawa ke Kantor Dit Samapta Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya