Petitum Permohonan |
- DASAR HUKUM;
- Bahwa Permohonan Pra Peradilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 undang undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini tentang:
- Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara dipidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
- Kemudian diatur dalam pasal 80 undang undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi :
“ permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang bekepintingan kepad Ketua Pengadian Negeri dengan menyebutkan alasannya’’ |