Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2023/PN Tte PT BFI finance 1.Inrico Boby pattipeiluhu
2.Pardi Muthalib
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2023/PN Tte
Tanggal Surat Kamis, 22 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BFI finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Inrico Boby pattipeiluhu
2Pardi Muthalib
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
  2. Menyatakan Pelawan sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit Toyota – All New Avanza – VVTI G 1.3 MT, nomor rangka MHKM1BA3JDK137536, nomor mesin MA99886, warna Biru Tua Metalik, tahun 2013, nomor polisi DG1130M.
  3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi atas 1 (satu) unit Toyota – All New Avanza – VVTI G 1.3 MT, nomor rangka MHKM1BA3JDK137536, nomor mesin MA99886, warna Biru Tua Metalik, tahun 2013, nomor polisi DG1130M, yang telah dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN.Tte.
  4. Memerintahkan untuk mengembalikan 1 (satu) unit Toyota – All New Avanza – VVTI G 1.3 MT, nomor rangka MHKM1BA3JDK137536, nomor mesin MA99886, warna Biru Tua Metalik, tahun 2013, nomor polisi DG1130M kepada Pelawan selaku pihak yang berhak.
  5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Ternate untuk melaksanakan putusan ini.
  6. Menyatakan putusan/ penetapan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, verzet, banding, kasasi dari pihak manapun juga.
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak