Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tte 1.ILHAM HAYAT
2.MUSTAMIN SYAMSUL
2.PT Weda Semesta Security
3.PT Indonesia Wedabay Nikel Industrial Park
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILHAM HAYAT
2MUSTAMIN SYAMSUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mubarak Abdurrahman SHILHAM HAYAT
2Mubarak Abdurrahman SHMUSTAMIN SYAMSUL
Tergugat
NoNama
1PT Weda Semesta Security
2PT Indonesia Wedabay Nikel Industrial Park
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I dihitung sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2022 dan telah terhitung masa kerja selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dirubah Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat I berakhir atau putus sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses Penggugat I dan Penggugat II masing-masing dengan rincian sebagai berikut:

Penggugat I yaitu :

  1. Uang Pesangon 1X 4X Rp. 8.356.146 = Rp.33.424.584.
  2. Uang Penghargaan masa kerja 1X 2X Rp. 8.356.146 = Rp. 16.712.292.
  3. Uang Penggantian hak :
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2 X Rp. 8.356.146 = Rp. 16.712.292.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk Penggugat I sebesar Rp. 1.500.000.
    1. Ditambah dengan Upah proses sesuai Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 Juncto Pasal 157 huruf A Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan sebelum adanya petetapan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Tergugat I wajib membayar hak-hak Penggugat I yang dihitung sejak tanggal 18 November 2022 s/d bulan Februari 2024 jika dihitung 16 bulan x Rp. 8.356.146 = Rp. 133.698.336.

Total Uang Kompensasi secara keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat I sebesar Rp.33.424.584. + Rp. 16.712.292. + Rp. 16.712.292 + Rp. 1.500.000 + Rp. Rp. 133.698.336. = Rp. 202.047.504. (dua ratus dua juta empat puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah)

 

Pengguga II yaitu :

  1. Uang Pesangon 1X 4X Rp. 11.002.285 = Rp. 44.009140
  2. Uang Penghargaan masa kerja        1X 2X Rp. 11.002.285 = Rp.  22.004.570.
  3. Uang Penggantian hak:
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2 X Rp.  11.002.285 = Rp. 22.004.570.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk Penggugat II sebesar Rp. 1.500.000.
    1. Upah proses sesuai dengan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 Juncto Pasal 157 huruf A Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan sebelum adanya petetapan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Tergugat I wajib membayar hak-hak Penggugat I yang dihitung sejak tanggal 18 November 2022 s/d bulan Februari 2024 jika dihitung 16 bulan x Rp. 11.002.285.= Rp. 176.036.560

Total Uang Kompensasi secara keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat II sebesar Rp. 44.009.140. + Rp. 22.004.570. + Rp. 22.004.570 + Rp. 1.500.000 + Rp. Rp. 133.698.336. = Rp. 223.216.616 (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu enam ratus enam belas rupiah)

  1. Menetapkan Sita jaminan terhadap tanah dan bangunan serta seluruh peralatan kantor milik Tergugat I yang beralamat di Tanjung Ulie, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah, Prov. Maluku Utara;
  2. Biaya perkara dibebankan kepada Para Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak