Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Tte NURSIAH MUHAMMAD SH MM 1.SYAFRUL MUHAMMAD SKm MH Kes
2.CHRISTINA FEBRYANTY WIJAYA
3.Kementrian Agraria dan tata ruang BPN RI Cq KANWIL BPN Provinsi Maluku Utara Cq BPN Kota Ternate
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSIAH MUHAMMAD SH MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mubarak Abdurrahman SHNURSIAH MUHAMMAD SH MM
Tergugat
NoNama
1SYAFRUL MUHAMMAD SKm MH Kes
2CHRISTINA FEBRYANTY WIJAYA
3Kementrian Agraria dan tata ruang BPN RI Cq KANWIL BPN Provinsi Maluku Utara Cq BPN Kota Ternate
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I sah menurut hukum;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli dibawah tangan antara Tergugat I dan Tergugat II atas tanah objek sengketa dengan luas 120 m2 dengan batas-batas sebahai berikut :
    • Sebelah utara berbatasan dengan    : Rumah Penggugat

      Sebelah timur berbatasan dengan    : Tanah dan BangunanTergugat I

      Sebelah selatan berbatasan dengan  : Jalan Raya

      Sebelah barat berbatasan dengan : Rumah Syamsul Ade (Sekarang Alfamidi)

  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar sejumlah kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil

      Harga Sebagain Objek Yang Dijual               Rp. 1.163.000.000,00

    2. Kerugian Immateriil                                    Rp  500.000.000,00

      Total Kerugian                                             Rp. 1.663.000.000,00

  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebagain objek yang djual dengan luas 120 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara berbatasan dengan     : Rumah Penggugat

    • Sebelah timur berbatasan dengan    : Tanah dan BangunanTergugat I

    • Sebelah selatan berbatasan dengan  : Jalan Raya

    • Sebelah barat berbatasan dengan     : Rumah Syamsul Ade (Sekarang Alfamidi)

  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera menghentikan/menanggugkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebagian objek yang dijual atas nama Tergugat II;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan sebanyak Rp. 1.000.000. -(satu juta rupiah) sejak gugatan ini diajukan hingga Tergugat I melaksanakan isi putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hingga Tergugat I melaksanakan isi putusan perkara ini;
  10. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Para Tergugat melakukan Verzet, Banding maupun Kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak