Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat mebayar Pinjaman pokok sejumlah Rp.30.000.000 + 20% = Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) = Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan sampai dengan Tergugat melunasi pinjaman secaras ekaligus kepada Penggugat dalam bentuk TUNAI setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoirbeslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Ternate adalah sah dan berharga terhadap harta benda milik Tergugat (bergerak dan yang tidak bergerak) untuk disita dan dilelang guna menutupi kerugian materiil Penggugat;
- Menyatakan Putusan mempunyai kekuatan eksekusi walaupun ada Verzet, Banding , Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
- Memerintahkan kepada Tergugat mematuhi putusan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding , Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (PK);
- Menyatakan Putusan mempunyai kekuatan eksekusi walaupun ada Verzet, Banding , Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|