Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Tte AKBAL PURAM ABD HAMID, SH RIDHO FIRMANSYAH Alias RIDHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631C/Q.2.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAL PURAM ABD HAMID, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO FIRMANSYAH Alias RIDHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia terdakwa RIDHO FIRMANSYAH Alias RIDHO. pada hari Rabu tanggal 24 Januari Tahun 2024 sekitar pukul 13. 48 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Pasar Bastiong Kelurahan Bastiong Talangame Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau pada tempat – tempat tertentu yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastic putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 116,2981 (seratus enam belas koma dua sembilan delapan satu) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan 83 (delapan puluh tiga) sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat Netto 69,2067 (enam puluh sembilan koma dua nol enam tujuh) gram, dengan berat Netto seluruhnya 185,5048 (seratus delapan puluh lima koma lima kosong empat delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya Terdakwa  RIDHO FIRMANSYAH Alias RIDHO memesan  narkotika jenis ganja dari seseorang bernama OKTA (DPO), lalu sdra. OKTA (DPO) mengirim narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman Barang (Lion Parcel) yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Kota Ternate Tengah, setelah terdakwa mengetahui bahwa paket kiriman telah sampai di Kantor Jasa Pengiriman Barang (Lion Parcel) Kota Ternate, terdakwa menemui temanya yang bernama saksi MUAMAR RAFLY QUELIEM alias RAFLY, yang saat itu berada di Kelurahan Jati Kecil sedang menunggu penumpang, untuk meminta bantuan kepada saksi RAFLY agar dapat mengambil paket kiriman milik terdakwa dan akan terdakwa berikan uang Ojek, setelah itu saksi RAFLY kemudian mengambil paket milik terdakwa di kantor Lion Parcel dan menyimpanya di rumah saksi RAFLY yang berlamat di Kelurahan Mangga Dua Utara Kecamatan Kota Ternate Selatan,
  • Bahwa 2 hari sebelum terdakwa RIDHO FIRMANSYAH Alias RIDHO ditangkap, tepatnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, Terdakwa RIDHO FIRMANSYAH Alias RIDHO datang kerumah saksi RAFLY  menanyakan paket tersebut, namun saksi RAFLY mengatakan bahwa paket kiriman disimpan di ruangan belakang rumah saksi, sehingga terdakwa langsung pergi ke dalam rumah saksi RAFLY menuju ke ruangan tersebut dan membuka paket yang berisi 83 (delapan puluh tiga) sachet kecil dan 1 (satu) buah kantong plastic berwarna putih berisi narkotik jenis ganja, setelah terdakwa membuka dan melihat isi paket tersebut, terdakwa lalu membungkus kembali barang tersebut dan menaruh kembali ditempat tersebut dengan maksud agar terdakwa dapat mengambilnya nanti,
  • Bahwa saat saksi RAFLY  memeriksa paket kiriman milik terdakwa yang saksi RAFLY simpan sebelumnya di ruangan belakang rumahnya, saksi RAFLY mengetahui bahwa ternyata paket sudah dibuka oleh terdakwa karena bentuk paket tersebut sudah berubah menjadi kecil,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 saksi RAFLY datang ke pasar Bastiong tempat kerja terdakwa sambil membawa barang berupa plastic berwarna hitam berniat untuk memberikan kiriman tersebut kepada terdakwa, beberapa saat kemudian setelah terdakwa mengambil barang yang diserahkan oleh saksi RAFLY tepatnya pukul 13. 48 Wit, Terdakwa di tangkap oleh saksi RUSTAM LAHER dan saksi M. KARDIANSYAH KAUSAHA yang merupakan anggota Sub II dari Ditresnarkoba Polda Malut, dan saat ditangkap terdakwa sedang membawa 1 (satu) plastic berwarna hitam sehingga kedua saksi tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan 83 (delapan puluh tiga) sachet kecil dan 1 (satu) buah kantong plastic berwarna putih berisi narkotika jenis ganja, Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bid Labfor Polda Sulut No.LAB: 023/ NNF / 2024, tanggal 31 Januari 2024, dengan pemeriksaan sebagai berikut :

Barang bukti yang ditemukan berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastic putih berisikan daun – daun kering dengan berat netto 116,2981 (seratus enam belas koma dua sembilan delapan satu) gram, dengan nomor barang bukti 027/2024/NF
  • 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan 83 (delapan puluh tiga) sachet kecil berisi daun – daun kering dengan berat Netto 69,2067 (enam puluh sembilan koma dua nol enam tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 028/2024/NF

adalah benar mengandung Marijuana / Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36  tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja (Marijuana) 1 (satu) bungkus plastic putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 116,2981 (seratus enam belas koma dua sembilan delapan satu) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan 83 (delapan puluh tiga) sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat Netto 69,2067 (enam puluh sembilan koma dua nol enam tujuh) gram, dengan berat Netto seluruhnya 185,5048 (seratus delapan puluh lima koma lima kosong empat delapan) gram  tanpa izin dari  instansi yang berwenang

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Ia terdakwa RIDHO FIRMANSYAH Alias RIDHO. pada hari Rabu tanggal 24 Januari Tahun 2024 sekitar pukul 13. 48 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024,  bertempat di Pasar Bastiong Kelurahan Bastiong Talangame Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau pada tempat – tempat tertentu yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastic putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 116,2981 (seratus enam belas koma dua sembilan delapan satu) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan 83 (delapan puluh tiga) sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat Netto 69,2067 (enam puluh sembilan koma dua nol enam tujuh) gram, dengan berat Netto seluruhnya 185,5048 (seratus delapan puluh lima koma lima kosong empat delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa  RIDHO FIRMANSYAH Alias RIDHO memesan  narkotika jenis ganja dari seseorang bernama OKTA (DPO), lalu sdra. OKTA (DPO) mengirim narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman Barang (Lion Parcel) yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Kota Ternate Tengah, setelah terdakwa mengetahui bahwa paket kiriman telah sampai di Kantor Jasa Pengiriman Barang (Lion Parcel) Kota Ternate, terdakwa menemui temanya yang bernama saksi MUAMAR RAFLY QUELIEM alias RAFLY, yang pada saat itu berada di Kelurahan Jati Kecil sedang menunggu penumpang, untuk meminta bantuan saksi RAFLY agar dapat mengambil paket kiriman milik terdakwa, lalu saksi RAFLY kemudian mengambil paket milik terdakwa di kantor Lion Parcel dan menyimpanya di rumah saksi yang berlamat di Kelurahan Mangga Dua Utara Kecamatan Ternate Selatan,
  • Bahwa 2 hari sebelum terdakwa ditangkap tepatnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, Terdakwa RIDHO FIRMANSYAH Alias RIDHO datang kerumah saksi MUAMAR RAFY QUELIEM menanyakan paket tersebut, namun saksi RAFLY mengatakan bahwa paket kiriman disimpan di ruangan belakang rumah saksi RAFLY, sehingga terdakwa lantas pergi ke dalam rumah saksi menuju ruangan tersebut dan membuka paket yang berisi 83 (delapan puluh tiga) sachet kecil dan 1 (satu) buah kantong plastic berwarna putih daun-daun kering. lalu terdakwa membuka dan melihat isi paket tersebut, terdakwa lalu membungkus kembali barang tersebut dan menaruh ditempat tersebut dengan maksud agar terdakwa dapat mengambilnya nanti,
  • Bahwa saat saksi RAFLY  memeriksa paket kiriman milik terdakwa yang saksi RAFLY simpan sebelumnya di ruangan belakang rumahnya, saksi RAFLY mengetahui bahwa ternyata paket sudah dibuka oleh terdakwa karena bentuk paket tersebut sudah berubah menjadi kecil,
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 saksi RAFLY datang ke pasar Bastiong tempat kerja terdakwa sambil membawa barang berupa plastic berwarna hitam berniat untuk memberikan kiriman tersebut kepada terdakwa, beberapa saat kemudian setelah terdakwa mengambil barang yang diserahkan oleh saksi RAFLY tepatnya pukul 13. 48 Wit, Terdakwa di tangkap oleh saksi RUSTAM LAHER dan saksi M. KARDIANSYAH KAUSAHA yang merupakan anggota Sub II dari Ditresnarkoba Polda Malut, dan saat ditangkap terdakwa sedang membawa 1 (satu) plastic berwarna hitam sehingga kedua saksi tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan 83 (delapan puluh tiga) sachet kecil dan 1 (satu) buah kantong plastic berwarna putih berisi narkotika jenis ganja, Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bid Labfor Polda Sulut No.LAB: 023/ NNF / 2024, tanggal 31 Januari 2024, dengan pemeriksaan sebagai berikut :

Barang bukti yang ditemukan berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastic putih berisikan daun – daun kering dengan berat netto 116,2981 (seratus enam belas koma dua sembilan delapan satu) gram, dengan nomor barang bukti 027/2024/NF
  • 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan 83 (delapan puluh tiga) sachet kecil berisi daun - daun kering dengan berat netto 69,2067 (enam puluh sembilan koma dua nol enam tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 028/2024/NF

adalah benar mengandung Marijuana / Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36  tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

  • Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja 1 (satu) bungkus plastic putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 116,2981 (seratus enam belas koma dua sembilan delapan satu) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan 83 (delapan puluh tiga) sachet kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat Netto 69,2067 (enam puluh sembilan koma dua nol enam tujuh) gram, dengan berat Netto seluruhnya 185,5048 (seratus delapan puluh lima koma lima kosong empat delapan) gram tanpa izin dari  instansi yang berwenang.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya