Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Tte ABDULLAH BACHRUDDIN, SH TAHIR Alias TAHIR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-482/Q.2.10/Eku2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH BACHRUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAHIR Alias TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----------

Bahwa Terdakwa TAHIR alias TAHIR pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, bertempat di tempat pemungutan suara 06 (TPS 06) yang terletak di Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang yakni hak pilih saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA, dilakukan Terdakwa TAHIR alias TAHIR dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa TAHIR alias TAHIR sebagai ketua KPPS (kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada TPS (tempat pemungutan suara) 06 di Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor : 53 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Pemungutan Suara di Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024;
  • Bahwa terdakwa sebagai Ketua KPPS yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan PEMILU adalah :
  1. Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang ditulis pada model C6 dan memisahkan model C6 berdasarkan jenis kelamin;
  2. Menandatangani surat suara;
  3. Memberikan 5 jenis surat kepada pemilih;
  4. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali;
  5. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul pukul 10:00 WIT Saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA (korban) mendatangi TPS 06 di Kelurahan Gamalama dengan membawa Surat Pemberitahuan Daftar Pemilihan Umum Tambahan (DPTb) Model Form A yang diterbitkan oleh KPU Kota Ternate dan KTP elektronik, lalu masuk ke dalam TPS kemudian menuju ke meja KPPS bagian pendaftaran, setelah itu berkas saksi diminta oleh petugas KPPS bagian pendaftaran, dimana saat itu saksi menyerahkan KTP eketornik dan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilihan Umum Tambahan (DPTb) Model Form A yang diterbitkan oleh KPU Kota Ternate milik saksi, setelah itu petugas KPPS bagian pendaftaran mengatakan “INI PEMILIHAN UMUM TAMBAHAN.” hingga perkataan tersebut didengar oleh terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “MARI BAWA KE SINI !” maka saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA mengambil KTP Elektonik dan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilihan Umum Tambahan (DPTb) Model Form A yang diterbitkan oleh KPU Kota Ternate dan menuju ke meja Ketua KPPS yakni kepada terdakwa dan menyerahkan KTP Elektronik serta Surat Pemberitahuan Daftar Pemilihan Umum Tambahan (DPTb) Model Form A yang diterbitkan oleh KPU Kota Ternate kepada terdakwa sehingga oleh terdakwa TAHIR alias TAHIR kedua berkas tersebut difoto menggunakan telpon genggam miliknya, setelah itu berkas tersebut diserahkan kembali kepada saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA sambil mengatakan kepada anggota KPPS laiinya dengan kalimat “yang daftar pemilihan umum tambahan nanti jam dua belas ya datangnya.” saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA mendengar seruan terdakwa maka saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA kembali ke meja anggota KPPS bagian pendaftaran kemudian menyerahkan kembali Surat Pemberitahuan Daftar Pemilihan Umum Tambahan (DPTb) Model Form A yang diterbitkan oleh KPU Kota Ternate dan menyimpan KTP Elektronik miliknya ke dalam dompet, setelah itu ia saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA pulang dulu sebentar ke rumahnya;
  • Bahwa sekira pukul 12:00 WIT saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA kembali ke TPS 06 Kelurahan Gamalama lalu masuk ke dalam TPS, saat itu saksi menuju ke meja angota KPPS bagian pendaftaran, kemudian bertaya “belum lagi ya?” sehingga dijawab oleh anggota KPPS bagian pendaftaran “belum” akan tetapi saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA saat itu melihat Surat Pemberitahuan Daftar Pemilihan Umum Tambahan (DPTb) Model Form A yang diterbitkan oleh KPU Kota Ternate berada di meja anggota KPPS bagian pendaftaran maka saksi langsung duduk di tempat duduk dalam TPS 06 Kelurahan Gamalama tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 12:14 WIT nama saksi di panggil oleh terdakwa TAHIR alias TAHIR selaku ketua KPPS sehingga saksi MARDIANA HAMSA alias YANA menghadap kepada terdakwa sebagai ketua KPPS lalu oleh terdakwa selaku ketua KPPS memberikan satu jenis surat suara kepada saksi yakni Surat Suara Pemilihan Umuman Presiden dan Wakil Presiden sambil mengatakan “ibu hanya dapat satu surat suara presiden” saksi MARDIANA HAMZAH kemudian mengatakan kepada terdakwa TAHIR akias TAHIR selaku ketua KPPS dengan kalimat “Kan Saya Dapatnya Lima, Dalam Daftar Pemilihan Umum Tambahan Itu Dicontreng Lima, Coba Periksa Di Situ Tadi Kan Udah Difoto Juga!” terdakwa kembali mengatakan “tarada (tidak), ibu dapat satu saja, presiden saja” kemuddan terdakwa sebagai ketua KPPS menyerahkan satu surat suara jenis Pemilihan Umuman Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA, hingga kemudian saksi ambil surat suara tersebut dan berjalan menuju ke bilik suara, setelah selesai melakukan pencoblosan satu surat suara tersebut selanjutnya saksi masukkan ke kota suara, setelah itu saksi menuju ke petugas KPPS bagian tinta untuk menyelupkan jari saksi ke tinta sebagai tanda saksi telah menyalurkan hak pilihnya, setelah itu saksi keluar dari TPS 06 Kelurahan Gamalama kemudian pulang;
  • Bahwa saat saksi di berada dirumah saksi bertemu dengan saksi NURDIANA RAHMAN alias ANI lalu saksi menceritakan bahwa saat pencoblosan saksi hanya mendapatkan satu jenis surat suara, mendengar hal tersebut saksi NURDIANA RAHMAN alias ANI mengatakan bahwa harusnya saksi mendapat lima surat suara karena berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilihan Umum Tambahan (DPTb) Model Form A yang diterbitkan oleh KPU Kota Ternate tersebut, tidak lama kemudian saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA pergi hingga sekitar pukul 13:00 WIT lewat, saksi NURDIANA RAHMAN alias ANI menelpon saksi menyampaikan bahwa di TPS 06 Kelurahan Gamalama sedang ada petugas KPU (PPK Kecamatan Ternate Tengah) maka oleh saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA diminta ke TPS 06 Kelurahan Gamalama untuk melaporkan kejadian tersebut, oleh karena itu saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA kembali ke TPS 06 Kelurahan Gamalama kemudian menemui seorang petugas KPU (PPK Kecamatan Ternate Tengah) yang bernama ISMUN BUAMONA, lalu menjelaskan permasalahan yang terjadi maka saksi ISMUN BUAMONA mengatakan “ibu punya hak pilih lima semuanya, ibu tidak usah bawa daftar pemilihan umum tambahan misalnya hanya bawa KTP saja ibu bisa mendapatkan lima surat suara” hal mana juga saksi ISMUN BUAMONA sampaikan juga kepada para petugas KPPS pada TPS 06 Gamalama hingga kemudian saksi ISMUN BUAMONA menyarankan kepada saksi FAUZIAH BUAMONA “ibu punya hak untuk melapor”; saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA yang mendengar saran dari saksi ISMUN BUAMON tersebut akhirnya mendatangi kantor BAWASLU Kota Ternate dan melaporkan akan kehilangan hak pilihnya dalam PEMILU 2024 tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MARDIANA HAMZAH alias YANA mengalami kehilangan 4 (empat) hak pilihnya dalam PEMILU tahun 2024;
  •  

------- Perbuatan terdakwa TAHIR alias TAHIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelihan Umum

Pihak Dipublikasikan Ya