Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Gilang Gemilang DAUD ISMAIL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 35/TUT.01.03/24/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Gemilang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAUD ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Regginaldo Sultan, SH,MH,MMDAUD ISMAIL
2Fahruddin Maloko, SH.DAUD ISMAIL
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DAUD ISMAIL selaku Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, pada tanggal 17 September 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Jalan Ahmad Yani Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Jalan Raya 40 Desa Balbar Kota Sofifi, di Kantor Bank Mandiri Cabang Pahlawan Revolusi di Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Muhajirin Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, di Kantor Bank Mandiri Cabang Ternate yang beralamat di Jalan Nukila Nomor 51 Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, di Kantor Bank Syariah Indonesia Cabang Ternate di Ruko Jatiland Business Center Nomor 19-20 Kota Ternate, di Kantor Bank BCA Cabang Ternate yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muhammad Djabir Syah Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, di Kantor Bank BNI Cabang Ternate yang beralamat di Jalan Christina Martha Tiahahu Nomor 188 Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, di Hotel Bidakara di Jalan Gatot Subroto Kavling 71-73 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, di Hotel Swissbell Kalibata di Jalan Raya Kalibata Nomor 22 Rawajati Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.012.340.400,00 (tiga miliar dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada ABDUL GANI KASUBA selaku Gubernur Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2019 tanggal 11 April 2019 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban, yaitu dengan maksud supaya ABDUL GANI KASUBA mempertahankan jabatan Terdakwa sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, mengangkat Terdakwa menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR dan memberikan rekomendasi kenaikan pangkat luar biasa kepada Terdakwa sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, yang bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 107 ayat (1) huruf c dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Pasal 3, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah

Pihak Dipublikasikan Ya