Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2023/PN Tte WAWAN KURNIAWAN, S.H STEELLY LUMANTOW alias STEELLY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 17/Pid.C/2023/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BPC/ 05/ XII / 2023/Dit Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAWAN KURNIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEELLY LUMANTOW alias STEELLY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIT di Rumah, Kel.Santiong, Kec.Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov.Maluku Utara, saya dan rekan saya yang bertugas Tim Patroli dalam Memberantasan Minuman Keras (Tipiring) Dit Samapta Polda malut mendapati informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi adanya seseorang melakukan Transaksi Minuman Keras di sekitar Kel.Santiong.

Berdasarkan info tersebut selanjutnya Katim TIM Patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara IPDA MUSWAR NUHUYANAN, S.H berserta TIM langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung menuju TKP dan melakukan observasi serta pengecekan sekaligus pemeriksaan dari hasil pemeriksaan sekitar pukul 05.00 WIT di Rumah, Kel.Santiong, Kec.Ternate Tengah, Kota Ternate, Prov.Maluku Utara ditemukan seorang Perempuan yang menyimpan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 3 (tiga) kantong plastic ukuran 10 L, selanjutnya dilakukan intrograsi kepada laki-laki tersebut bernama STEELLY LUMANTOW alias STEELY, Selanjutnya TIM mengamankan Tersangka berserta barang bukti minuman keras dan disaksikan oleh Pemilik kos setempat lalu dibawa ke Kantor Dit Samapta Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya