Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Tte ABDULLAH BACHRUDDIN, S.H. AISYAH KHARIE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-526/Q.2.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH BACHRUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AISYAH KHARIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     ----------- Bahwa Terdakwa AISYAH KHARIE alias ICA pada hari Sabtu tanggal 02 Maret  2024 sekira pukul 16.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, bertempat di Aula Asrama Haji yang terletak di Kelurahan Ngade Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara tersebut “dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai perbuatan mana dilakukan oleh erdakwa AISYAH KHARIE alias ICA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

                  • Bahwa terdakwa AISYAH KHARIE alias ICA sebagai ketua KPPS (kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada TPS (tempat pemungutan suara) 08 di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor : 21 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Pemungutan Suara di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024;
                  • Bahwa terdakwa AISYA KHARIE alias ICA sebagai Ketua KPPS yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan PEMILU Tahun 2024 adalah :
  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang ditulis pada model C6 dan memisahkan model C6 berdasarkan jenis kelamin;
  • Menandatangani surat suara;
  • Memberikan 5 jenis surat kepada pemilih;
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali;
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 09 Juni 2022 Penyelenggaraan PEMILU (Pemilihan Umum) Tahun 2024 Pemumgutan suara dilaksanakan serentak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dijadwalkan pelaksanaannya jatuh  pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024;
  • Bahwa atas dasar itulah pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 seluruh Provinsi dalam wilayah NKRI melaksanakan PEMILU tersebut termasuk Provinsi Maluku Utara;
  • Bahwa seluruh Wilayah Kabupaten dan Kota dalam wilayah Profinsi Maluku Utara juga secara serentak melaksanakan PEMILU tersebut termasuk seluruh wilayah Kecamatan dalam Kota Ternate:
  • Bahwa dalam Kota Ternate terbagi menjadi 4 (empat) Daerah Pilih (DAPIL) yakni DAPIL 1 Ternate Tengah, DAPIL 2 Ternate Selatan dan Pulau Moti, DAPIL 3 Ternate Utara serta DAPIL 4 Ternate Barat, Ternate Pulau, Batang Dua serta pulau Hiri;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 pelaksanaan PEMILU dalam Daerah Pilih (DAPIL) 2 Ternate Selatan telah terjadi Tindak Pidana PEMILU yakni Ketua KPPS 08 Kelurahan Tabona yang bernama AISYAH KHARIE tidak menandatangani 211 (dua ratus sebelas) Surat Suara yang telah di coblos oleh Pemilih yang terdapat dalam DPT TPS 08 Kelurahan Tabona tersebut;
  • Bahwa pada TPS 08 di Kelurahan Tabona terdapat DPT (Daftar Pilih Tetap) berjumlah 285 Jiwa Pilih dan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 222 Pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang disalurkan melalui TPS 08 di Kelurahan Tabona tersebut dan setelah selesai kegiatan pemungutan suara kemudian dilakukan Penghitungan Suara maka diketahui/ dinyatakan terdapat 211 Surat Suara sah, 
  • Bahwa Surat Suara sebanyak 211 (dua ratus sebelas) yang tidak ditandatangani terdakwa selaku KETUA KPPS 08 Kelurahan Tabona tersebut adalah 3 (tiga) Surat Suara CALEG (calon legislatif) berasal dari Partai NASDEM atas nama MUHAMMAD GHIFARI, S.T., M.M, 139 (seratus tiga puluh Sembilan) Surat Suara CALEG (calon legislatif) berasal dari Partai NASDEM atas nama ADE RAHMAT LAMADIHAMI serta 2 (dua) Surat Suara Partai NASDEM atas nama RUDI SUBUH, SE;
  • Bahwa terdakwa ASISYA KHARIE alias ICA selaku Ketua KPPS 08 yang tidak menandatangi Surat Suara Pemilih pada TPS 08 Kelurahan Tabona tersebut sehingga Surat Suara yang telah disalurkan oleh 222 jiwa pilih pada TPS 08 di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate menjadi tidak sah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 3 (tiga) Surat Suara CALEG (calon legislatif) berasal dari Partai NASDEM atas nama MUHAMMAD GHIFARI, S.T., M.M, 139 (seratus tiga puluh Sembilan) Surat Suara CALEG (calon legislatif) berasal dari Partai NASDEM atas nama ADE RAHMAT LAMADIHAMI serta 2 (dua) Surat Suara Partai NASDEM atas nama RUDI SUBUH, SE menjadi tidak bernilai;

------- Perbuatan terdakwa AISYAH KHARIE alias ICA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelihan Umum. -------------------------------------

ATAU

---------  Bahwa Terdakwa AISYAH KHARIE alias ICA pada hari Sabtu tanggal 02 Maret  2024 sekira pukul 19.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, bertempat di tempat Aula Asrama Haji yang terletak di Kelurahan Ngadi Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara tersebut “dengan sengaja menyebabkan hilangnya hak pilih seseorangperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa AISYAH KHARIE alias ICA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

                  • Bahwa terdakwa AISYAH KHARIE alias ICA sebagai ketua KPPS (kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada TPS (tempat pemungutan suara) 08 di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor : 21 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Pemungutan Suara di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024;
                  • Bahwa terdakwa AISYA KHARIE alias ICA sebagai Ketua KPPS yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan PEMILU Tahun 2024 adalah :
  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang ditulis pada model C6 dan memisahkan model C6 berdasarkan jenis kelamin;
  • Menandatangani surat suara;
  • Memberikan 5 jenis surat kepada pemilih;
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali;
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 09 Juni 2022 Penyelenggaraan PEMILU (Pemilihan Umum) Tahun 2024 Pemumgutan suara dilaksanakan serentak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dijadwalkan pelaksanaannya jatuh  pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024;
  • Bahwa atas dasar itulah pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 seluruh Provinsi dalam wilayah NKRI melaksanakan PEMILU tersebut termasuk Provinsi Maluku Utara;
  • Bahwa seluruh Wilayah Kabupaten dan Kota dalam wilayah Profinsi Maluku Utara juga secara serentak melaksanakan PEMILU tersebut termasuk seluruh wilayah Kecamatan dalam Kota Ternate:
  • Bahwa dalam Kota Ternate terbagi menjadi 4 (empat) Daerah Pilih (DAPIL) yakni DAPIL 1 Ternate Tengah, DAPIL 2 Ternate Selatan dan Pulau Moti, DAPIL 3 Ternate Utara serta DAPIL 4 Ternate Barat, Ternate Pulau, Batang Dua serta pulau Hiri;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 pelaksanaan PEMILU dalam Daerah Pilih (DAPIL) 2 Ternate Selatan telah terjadi Tindak Pidana PEMILU yakni Ketua KPPS 08 Kelurahan Tabona yang bernama AISYAH KHARIE tidak menandatangani 211 (dua ratus sebelas) Surat Suara yang telah di coblos oleh Pemilih yang terdapat dalam DPT TPS 08 Kelurahan Tabona tersebut;
  • Bahwa pada TPS 08 di Kelurahan Tabona terdapat DPT (Daftar Pilih Tetap) berjumlah 285 Jiwa Pilih dan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 222 Pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang disalurkan melalui TPS 08 di Kelurahan Tabona tersebut dan setelah selesai kegiatan pemungutan suara kemudian dilakukan Penghitungan Suara maka diketahui/ dinyatakan terdapat 211 Surat Suara sah, 
  • Bahwa Surat Suara sebanyak 211 (dua ratus sebelas) yang tidak ditandatangani terdakwa selaku KETUA KPPS 08 Kelurahan Tabona tersebut adalah 3 (tiga) Surat Suara CALEG (calon legislatif) berasal dari Partai NASDEM atas nama MUHAMMAD GHIFARI, S.T., M.M, 139 (seratus tiga puluh Sembilan) Surat Suara CALEG (calon legislatif) berasal dari Partai NASDEM atas nama ADE RAHMAT LAMADIHAMI serta 2 (dua) Surat Suara Partai NASDEM atas nama RUDI SUBUH, SE;
  • Bahwa terdakwa ASISYA KHARIE alias ICA selaku Ketua KPPS 08 yang tidak menandatangi Surat Suara Pemilih pada TPS 08 Kelurahan Tabona tersebut sehingga Surat Suara yang telah disalurkan oleh 222 jiwa pilih pada TPS 08 di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate menjadi tidak sah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 3 (tiga) Surat Suara CALEG (calon legislatif) berasal dari Partai NASDEM atas nama MUHAMMAD GHIFARI, S.T., M.M, 139 (seratus tiga puluh Sembilan) Surat Suara CALEG (calon legislatif) berasal dari Partai NASDEM atas nama ADE RAHMAT LAMADIHAMI serta 2 (dua) Surat Suara Partai NASDEM atas nama RUDI SUBUH, SE menjadi tidak bernilai;

------- Perbuatan terdakwa AISYAH KHARIE alias ICA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelihan Umum. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya