Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tte JOLAL UDDIN IKHSAN POLAPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOLAL UDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSLAN, SHJOLAL UDDIN
Tergugat
NoNama
1IKHSAN POLAPA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FREDI M. TOMPOH, SH, Dan RekanIKHSAN POLAPA
Nilai Sengketa(Rp) 319.200.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan Perjanjian secara lisan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 10 Agustus tahun 2023 Adalah Sah Menurut Hukum ;
  4. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi dan perbuatan Tergugat merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang serta telah menimbulkan kerugian Materil dan Immateril terhadap Penggugat ;
  5. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara terang dan tunai Kerugian Materil/Kerugian Nyata yang dialami Penggugat untuk semua perongkosan maupun pengoperasian dilapangan serta modal usaha sebesar Rp. 74.190.000,- (Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ;
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara terang dan tunai uang kemungkinan yang akan didapatkan dari hasil kontrak/sewa 130 pohon cengkeh perpohon menghasilkan 20kg, maka 130 pohon tersebut seharusnya mendapatkan 26.000 kg yang mana harga perkilo gramnya yaitu sebesar Rp. 133.000,- (Seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) maka jumlah secara keseluruhan yaitu Rp. 345.800.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) di kurangi 200 kg yang mana jika dinominalkan yaitu 200 x Rp. 133.000,- (Seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) maka jumlah secara keseluruhan yaitu Rp. 26.600.000,- (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sehingga masih tersisa Rp. 319.200.000,- (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) ;
  7. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara terang dan tunai kerugian Immaterial yang dialami Penggugat dengan nilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap hari Jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje) ;
  9. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta tidak bergerak (rumah) milik Tergugat ;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak