Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Tte LILY MASITA TOMASOA, S.H., M.kn 1.NELLY TAKNDARE
2.DOMINIKUS RATUANAK
3.AURELIA RATUANAK
4.KALISTA KELITADAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILY MASITA TOMASOA, S.H., M.kn
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARTONO, S.H., M.H.LILY MASITA TOMASOA, S.H., M.kn
Tergugat
NoNama
1NELLY TAKNDARE
2DOMINIKUS RATUANAK
3AURELIA RATUANAK
4KALISTA KELITADAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas sebidang tanah seluas 395 m2 dan bangunan yang berada diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 00204 yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate sekarang atas nama Lily Masita Tomasoa dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara berbatas dengan Mahfud Lating;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Radina Hi. Daud;

Adalah sah secara hukum;

  1. Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah seluas 395 m2 dan bangunan yang berada diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 00204 atas nama Lily Masita Tomasoa yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara berbatas dengan Mahfud Lating;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Radina Hi. Daud;
  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak menyerahkan kepada Penggugat yaitu tanah dan bangunan yang berada diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 00204 adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang berada diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 00204 atas nama Lily Masita Tomasoa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak