Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
- Menyatakan Pelawan sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit Toyota – All New Avanza – VVTI G 1.3 MT, nomor rangka MHKM1BA3JDK137536, nomor mesin MA99886, warna Biru Tua Metalik, tahun 2013, nomor polisi DG1130M.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi atas 1 (satu) unit Toyota – All New Avanza – VVTI G 1.3 MT, nomor rangka MHKM1BA3JDK137536, nomor mesin MA99886, warna Biru Tua Metalik, tahun 2013, nomor polisi DG1130M, yang telah dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN.Tte.
- Memerintahkan untuk mengembalikan 1 (satu) unit Toyota – All New Avanza – VVTI G 1.3 MT, nomor rangka MHKM1BA3JDK137536, nomor mesin MA99886, warna Biru Tua Metalik, tahun 2013, nomor polisi DG1130M kepada Pelawan selaku pihak yang berhak.
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Ternate untuk melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan putusan/ penetapan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, verzet, banding, kasasi dari pihak manapun juga.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|