Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RISKY THEIS alias IKI pada Hari Kamis Tanggal 04 Januari 2024 sekitar Pukul 20:10 WIT bertempat di Desa Gueamadu, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja”” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa pada hari dan taanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal sekitar pukul 11.45 WIT Terdakwa dihubungi oleh saudara EMON (DPO) lewat telepon dan menawarkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan kepada saudara EMON (DPO) belum bisa membeli narkotika tersebut dikarenakan uang yang dimiliki Terdakwa belum cukup.Kemudian sekitar pukul 14.05 WIT saudara EMON (DPO) kembali menghubungi Terdakwa lewat video call whatsapp untuk menanyakan ketersedian Terdakwa untuk membeli narkotika tersebut sehingga pada saat itu Terdakwa menawarkan kepada saudara EMON (DPO) uang sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan 1 (satu) unit Handphone Samsung sebagai alat pembayaran narkotika yang dijual tersebut, dan mendengar penawaran tersebut saudara EMON (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan menemui Terdakwa di malam hari.Selanjutnya sekitar pukul 19.40 WIT saudara EMON kembali menghubungi Terdakwa untuk segera menemuinya di Desa Gueamadu dan setelah mendapat pemberitahuan tersebut Terdakwa langsung mengambil sepeda motor SUZUKI NEX untuk pergi menemui saudara EMON di Desa Gueamadu.Selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju tempat yang dijanjikan tersebut tepat di perempatan Terdakwa berhenti untuk membeli rokok di sebuah kios, dan setelah itu Tedakwa melanjutkan perjalanannya menuju Desa Gueamadu.Selanjutnya sesampainya Terdakwa di tempat yang dijanjikan Terdakwa belum melihat saudara EMON (DPO) hingga sekitar dalam waktu 10 menit barulah saudara EMON (DPO) datang dan membawakan Narkotika jenis ganja sebanyak 8 (delapan) sachet.Selanjutnya saudara EMON (DPO) menyerahkan Narkotika tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan 1 (satu) unit Handphone Samsung kepada saudara EMON (DPO) dan setelah itu keduanya pergi dari lokasi tersebut.
- Bahwa Saksi SARDI GUGUN alias GUGUN bersama dengan Saksi SARJUN M. NGOFANGARE alias SARJUN yang merupakan anggota kepolisian Polres Halmahera Barat yang mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika di Desa Guemadu tersebut langsung bergerak menuju lokasi.Selanjutnya ketika berada di lokasi melihat sepeda motor yang dicurigakan yang dikendarai sendiri oleh Terdakwa, sehingga tepat pada pukul 20.10 WIT langsung menghentikan Terdakwa dengan sepeda motornya.Kemudian anggota kepolisian tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa serta sepeda motornya dan menemukan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,-(lima ribu rupiah), 1 (satu) bungkusan rokok marlboro yang berisikan yang berisikan 8 (delapan) sachet plastic bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15S warna biru.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Sulawesi Selatan dengan NO. LAB:0079/NNF/I/2024 tanggal 12 (dua belas) Januari 2024, disimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 8 (delapan) sachet yang berisikan biji, batang, dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,9322 gram diberi nomor barang bukti 0169/2024/NNF adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
--------------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
---------- Bahwa Terdakwa RISKY THEIS alias IKI pada Hari Kamis Tanggal 04 Januari 2024 sekitar Pukul 20:10 WIT bertempat di Desa Gueamadu, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan taanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal sekitar pukul 11.45 WIT Terdakwa dihubungi oleh saudara EMON (DPO) lewat telepon dan menawarkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan kepada saudara EMON (DPO) belum bisa membeli narkotika tersebut dikarenakan uang yang dimiliki Terdakwa belum cukup.Kemudian sekitar pukul 14.05 WIT saudara EMON (DPO) kembali menghubungi Terdakwa lewat video call whatsapp untuk menanyakan ketersedian Terdakwa untuk membeli narkotika tersebut sehingga pada saat itu Terdakwa menawarkan kepada saudara EMON (DPO) uang sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan 1 (satu) unit Handphone Samsung sebagai alat pembayaran narkotika yang dijual tersebut, dan mendengar penawaran tersebut saudara EMON (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan menemui Terdakwa di malam hari.Selanjutnya sekitar pukul 19.40 WIT saudara EMON kembali menghubungi Terdakwa untuk segera menemuinya di Desa Gueamadu dan setelah mendapat pemberitahuan tersebut Terdakwa langsung mengambil sepeda motor SUZUKI NEX untuk pergi menemui saudara EMON di Desa Gueamadu.Selanjutnya ketika dalam perjalanan menuju tempat yang dijanjikan tersebut tepat di perempatan Terdakwa berhenti untuk membeli rokok di sebuah kios, dan setelah itu Tedakwa melanjutkan perjalanannya menuju Desa Gueamadu.Selanjutnya sesampainya Terdakwa di tempat yang dijanjikan Terdakwa belum melihat saudara EMON (DPO) hingga sekitar dalam waktu 10 menit barulah saudara EMON (DPO) datang dan membawakan Narkotika jenis ganja sebanyak 8 (delapan) sachet.Selanjutnya saudara EMON (DPO) menyerahkan Narkotika tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan 1 (satu) unit Handphone Samsung kepada saudara EMON (DPO) dan setelah itu keduanya pergi dari lokasi tersebut.
- Bahwa Saksi SARDI GUGUN alias GUGUN bersama dengan Saksi SARJUN M. NGOFANGARE alias SARJUN yang merupakan anggota kepolisian Polres Halmahera Barat yang mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika di Desa Guemadu tersebut langsung bergerak menuju lokasi.Selanjutnya ketika berada di lokasi melihat sepeda motor yang dicurigakan yang dikendarai sendiri oleh Terdakwa, sehingga tepat pada pukul 20.10 WIT langsung menghentikan Terdakwa dengan sepeda motornya.Kemudian anggota kepolisian tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa serta sepeda motornya dan menemukan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,-(lima ribu rupiah), 1 (satu) bungkusan rokok marlboro yang berisikan yang berisikan 8 (delapan) sachet plastic bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15S warna biru.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Sulawesi Selatan dengan NO. LAB:0079/NNF/I/2024 tanggal 12 (dua belas) Januari 2024, disimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 8 (delapan) sachet yang berisikan biji, batang, dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,9322 gram diberi nomor barang bukti 0169/2024/NNF adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------
|