Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte 1.Fauzan Iqbal, S.H.
2.Ainur Rofiq.S.H
3.Bayu Kusumo Wijoyo, S.H., M.H.
4.Willy Febri Ganda, S.H.
5.Dicky Dwi Putra, S.H., M.H.
Muhammad Bimbi, A.Md Bin Tamrin Umabaihi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 381 /Q.2.14/Ft.1/04/202
Penuntut Umum
NoNama
1Fauzan Iqbal, S.H.
2Ainur Rofiq.S.H
3Bayu Kusumo Wijoyo, S.H., M.H.
4Willy Febri Ganda, S.H.
5Dicky Dwi Putra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Bimbi, A.Md Bin Tamrin Umabaihi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SULA

                 UNTUK KEADILAN”                                                                                           P-29              

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK : PDS – 01 / Q.2.14/ Ft.1/ 04/ 2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama

Tempat Lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

Muhamad Bimbi, AMd bin Tamrin Umabaihi

Ambon

34 Tahun/ 24 Oktober 1989

Laki-laki

Indonesia

Desa Fagudu RT.01/RW.01 Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula

Islam

PNS

D.3

 

  1. Penahanan :

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 8 Januari 2024 di Lapas Kelas IIb Sanana

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024 di Lapas Kelas IIb Sanana

Perpanjangan Pertama Ketua PN

:

Sejak tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 di Lapas Kelas IIb Sanana

Perpanjangan Kedua

Ketua PN

:

Sejak tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan tanggal 17 April 2024 di Lapas Kelas IIb Sanana

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024 di Lapas Kelas IIb Sanana

 

  1. Dakwaan :

 

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang di tandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Saksi Suryati Abdullah, S.Si, Apt. tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, baik bertindak sendiri sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa atau selaku penyedia jasa Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021 (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu antara tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu berdasarkan Pasal 1, 2 dan Pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.622.840,441,00 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat pulu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar tersebut diatas”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada bulan November tahun 2020 mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyebutkan pengalokasian anggaran penanganan Covid-19 sekurang-kurangnya 8% (delapan persen) dari DAU, sehingga Kepala Pemerintah Kepulauan Sula dalam hal ini adalah Bupati mengeluarkan peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 8 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tanggal 10 Mei 2021 yang selanjutnya disebutkan dalam Pasal 5 angka (3) yang semula Penganggaran dana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.35.991.415.460.- (tiga puluh lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus lima belas ribu empat ratus enam puluh rupiah), perubahan pada anggaran Dana Belanja Tak Terduga (BTT) didukung dan termuat di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPPA SKPD) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula yang di keluarkan pada tanggal 11 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Drs. HARDIMAN TAEPON, M.Si. selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pengguna Anggaran. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 anggaran Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kembali mengalami perubahan ke-2 (dua) yakni semula sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) menjadi Rp.28.597.041.903. - (Dua puluh delapan milyar lima ratus Sembilan puluh tujuh juta empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah), hal tersebut termuat di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPPA SKPD) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula yang di keluarkan pada tanggal 25 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Saksi GINA S. TIDORE, S.E. selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan/atau Pengguna Anggaran serta didalam Dokumen Pelaksaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Saksi GINA S. TIDORE, S.E. selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pengguna Anggaran;---------------------------------
  • Bahwa anggaran Belanja Tak Terduga senilai Rp.28.597.041.903. - (Dua puluh delapan milyar lima ratus Sembilan puluh tujuh juta empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah) berdasarkan DPA Nomor: 5-02.0-00.0-00.01 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menguraikan Dana Belanja Tak Terduga (Belanja Tidak Terduga (Penanganan Covid-19 (Dinas Kesehatan & RSUD) dengan anggaran senilai Rp.26.191.415.360,- (dua puluh enam milyar seratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah), dan Belanja Tak Terduga dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana non alam (BPBD) senilai Rp.2.405.626.543,- (dua milyar empat ratus lima juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari anggaran Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tersebut diatas, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula telah menggunakan anggaran Dana Belanja Tak Terduga (BTT) tersebut untuk Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp.26.136.384.903[kn1] ,- (dua puluh enam milyar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus tiga rupiah) sebagaimana surat Laporan Anggaran BTT Perubahan 2021 tanggal 10 Juli 2021, Anggaran Dana Belanja Tak Terduga tahun 2021 untuk Kegiatan Penanganan Covid-19 digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:-------------------------------------------------

No

Program Kegiatan

Vol

Sat

Harga satuan

Jumlah

Realisasi

 

Belanja

 

 

 

26.136.384.903

26.136.384.903

 

Belanja Langsung

 

 

 

26.136.384.903

26.136.384.903

01

Dukungan Vaksinasi

 

 

 

 

 

 

Dukungan Operasional Untuk Pelaksanaan vaksinasi

 

 

 

2.620.728.553

2.620.728.553

 

Dukungan Operasional untuk kegiatan Vaksinasi

1

Thn

 

2.620.728.553

2.620.728.553

 

Pemantauan dan Penanggulangan Dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi

 

 

 

 

 

 

Pengamanan dan Ketertiban Umum Pelaksanaan vaksinasi Covid19

 

 

 

 

 

 

Pemantauan, Penanggulangan KIPI dan Covid19

 

 

 

12.447.000.000

12.447.000.000

 

RSUD

 

 

 

 

 

 

Insentif Dokter Spesialis, Dokter, tenaga Medis dan medis lainnya

1

Thn

3.192.000.000

3.192.000.000

3.192.000.000

 

Dinas Kesehatan

 

 

 

 

 

 

Insentif Dokter Spesialis, Dokter, tenaga Medis dan medis lainnya

1

Thn

9.285.000.000

9.285.000.000

9.285.000.000

 

 

 

 

 

 

 

03

Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan Pemerintah Pusat

 

 

 

11.038.656.350

11.038.656.350

 

Penyediaan Bahan Medis Pakai Habis (BMHP) RSUD

1

Paket

5.000.000.000

5.000.000.000

5.000.000.000

 

Belanja Logistik Perlengkapan Rumah Sakit

1

Paket

162.255.600

162.255.600

162.255.600

 

Pemeliharaan Mesin Incinerator RSUD

1

Paket

210.000.000

210.000.000

210.000.000

 

Penyediaan bahan obat-obatan RSUD

1

Paket

886.195.750

886.195.750

886.195.750

 

Pengadaan tabung Oxigen

1

Paket

597.500.000

597.500.000

597.500.000

 

Pengadaan tempat penyimpanan Vaksin

13

Buah

199.100.000

2.588.300.000

2.588.300.000

 

Pengadaan tempat sampah medis Covid19

325

buah

100.000

32.500.000

32.500.000

 

Pengadaan Media KIE Vaksin

6500

buah

15.000

97.500.000

97.500.000

 

Sewa tempat tinggal penanganan Covid19

1

paket

70.000.000

70.000.000

70.000.000

 

Rehabilitas Mobil Petugas Vaksin

1

unit

29.125.000

29.125.000

29.125.000

 

Pengadaan Perlengkapan Ruang Karantina

1

Paket

76.280.000

76.280.000

76.280.000

 

Pengadaan Rapid Antigen

1000

Box

1.250.000.000

1.250.000.000

1.250.000.000

 

Pengadaan Box

65

Buah

600.000

39.000.000

39.000.000

 

  • Bahwa salah satu penggunaan anggaran digunakan untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebagaimana yang termuat di dalam Surat Perjanjian Nomor : 15 PL/PPK/DINKES-KS/XI/2021 tanggal 08 Oktober 2021 dengan Nilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur Utama PT HAB Lautan Bangsa:----------------------
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan surat perjanjian Nomor:15/SPPBJ/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 8 Oktober tahun 2021 [kn2] sesuai tugas dan kewenangannya didalam pelaksaan tugas telah menunjuk Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur Utama PT HAB Lautan Bangsa sebagai penyedia untuk pelaksanaan paket pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Covid 19 karena berdasarkan informasi PT. HAB Lautan Bangsa berpengalaman untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai). Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang Dan Jasa Nomor:15/SPPBJ/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 8 Oktober 2021 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan BMHP Covid- 19 dan sebagai tindak lanjut Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa tersebut Saksi Muhammad Yusri diharuskan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah diterbitkannya SPPBJ;--------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 15/SPMK/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 8 Oktober 2021 memerintahkan Saksi Muhammad Yusri Direktur Utama PT HAB Lautan Bangsa untuk memulai pelaksanaan pekerjaan penanganan darurat dengan memperhatikan ketentuan ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------
      1. Segera melakukan mobilisasi sumber daya yang diperlukan dan mulai melaksanakan pekerjaan,
      2. Paket pengadaan Covid-19
      3. Tanggal mulai kerja 8 Oktober 2021
      4. Ruang lingkup dan syarat-syarat terlampir
      5. Waktu penyelesaian selama 60 (enam puluh) kalender (terlampir)
      6. Mulai pekerjaan tanggal 8 Oktober 2021 dan rencana sudah selesai tanggal 6 Desember 2021
      7. Tata cara pembayaran sekaligus
      8. Ketentuan sanksi ( bila Perlu )

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, AMd bin UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Pesanan dengan surat Nomor: 15/SP/PPK/DINKES-KS/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan BMHP Covid 19 yang memerintahkan saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa untuk mengirimkan barang barang dengan memperhatikan ketentuan ketentuan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Rincian barang

No.

Uraian

Jumlah

Satuan

Alat Pelindung Diri Tingkat 2

1

Masker bedah 3 ply

2.499

 

Pcs

2

Gaun

833

Pcs

3

Sarung tangan karet sekali pakai

4.165

 

Psg

4

Face shield

833

Pcs

5

Headcap

833

Pcs

6

Plastik Transparan

2.499

Pcs

7

Plastik Transparan

4.165

 

Pcs

8

Tas Pemaketan APD / Opsional

833

Pcs

Alat Pelindung Diri Tingkat 3

1

Masker N95

314

Box@20Pcs

2

Coveral / Gown

2.500

Set

3

Sepatu Boots

2.500

Psg

4

Kacamata Safety Goggle

2.500

Pcs

5

Face shield

2.500

Pcs

6

Handscoon Steril Panjang

2.500

Psg

7

Handscoon Steril Pendek

2.500

Psg

8

Headcap

2.500

Pcs

9

Apron

2.500

Pcs

10

Tas Pemaketan APD/ Opsional

2.500

Pcs

  1. Perkiraan jumlah biaya Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)
  2. Tanggal barang 06 Desember 2021
  3. Syarat syarat pekerjaan
  4. Hak dan kewajiban para pihak
  5. Tanggung jawab Penyedia
  6. Jenis Kontrak  Lumsum
  7. Cara Pembayaran sekaligus
  8. Waktu pembayaran selama 60 (enam puluh) hari kalender pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 6 Desember 2021
  9. Alamat pengirim barang Dinas

 

  • Bahwa setelah selesai melaksanakan pengadaan dan pengiriman Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebagaimana kontrak dan telah dibuatkan Berita Acara Perhitungan Dan Pemeriksaan Bersama Barang/Jasa Nomor:15/BPPBBJ/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 11 November 2021 bertempat di Dinas Kesehatan Kabupatren Kepulauan Sula, berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Pemeriksaan Bersama Barang/Jasa yang ditandatangi oleh Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa atau selaku penyedia jasa Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), yang mana pada faktanya Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI dan saksi Muhammad Yusri tidak berada di Kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Sula. Bahwa rincian barang tersebut adalah sebagai berikut:-------

No.

Uraian Barang

suai surat pesanan

Hasil pemeriksaan

Ket.

Vol.

Sat.

volume

Satuan

Alat Pelindung Diri Tingkat 2

1

Masker bedah 3 ply

150

Box@50 Pcs

150

Box@50Pcs

 

2

Gown

1.560

Pcs

1.560

Pcs

 

3

Sarung tangan karet sekali pakai

4.165

Psg

4.165

Psg

 

4

Face shield

1.560

Pcs

1.560

Pcs

 

5

Headcap

1.560

Pcs

1.560

Pcs

 

6

Plastik Transparan (15 x 20cm)

2.500

Pcs

2.500

Pcs

 

7

Plastik Transparan (10 x 15 cm)

4.165

Pcs

4.165

Pcs

 

8

Tas Pemaketan APD / Opsional

1.560

Pcs

1.560

Pcs

 

Alat Pelindung Diri Tingkat 3

1

Masker N95

314

Box@20 pcs

314

Box@20p cs

 

2

Coveral / Gown

2.500

Set

2.500

Set

 

3

sepatu Boots

2.500

Psg

2.500

Psg

 

4

Kacamata Safety Goggle

2.500

Pcs

2.500

Pcs

 

5

Face shield

2.500

Pcs

2.500

Pcs

 

6

Handscoon Steril Panjang

2.500

Psg

2.500

Psg

 

7

Handscoon Steril Pendek

2.500

Psg

2.500

Psg

 

8

Headcap

2.500

Pcs

2.500

Pcs

 

9

Apron

2.500

Pcs

2.500

Pcs

 

10

Tas Pemaketan APD/ Opsional

2.500

Psg

2.500

Psg

 

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:15/BAST/PPK/DINKES-KS/2021 pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 dan bertempat di Dinas Kesehatan Kabupatren Kepulauan Sula dan ditanda tangani Bersama antara Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima hasil pekerjaan dan Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa atau selaku penyedia jasa Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang menyerahkan hasil pekerjan, namun hal tersebut hanya rekayasa antara Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerima hasil pekerjaan dan Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa atau selaku penyedia jasa Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan tujuan untuk mencairkan uang pembayaran atas pengadaan BMHP sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sedangkan barang-barang BMHP tersebut menurut Saksi Andi, SE selaku kepala gudang aset Dinas Kesehatan barang BMHP sampai di Dinas Kesehatan pada tanggal 13 Februari 2022 dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor:15/SP/PPK/DINKES- KS/2021 tanggal 8 Oktober 2021 dengan Nilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) BMHP yang seharusnya sudah diterima di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 Desember 2021;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI tidak meminta denda keterlambatan kepada Penyedia yaitu saksi Muhammad Yusri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 79 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan, “Apabila terjadi keterlambatan pekerjaan akibat dari kelalaian pihak kedua maka yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang kurangnya 1 (satu permil) perhari dari nilai perjanjian dan akan diperhitungkan pada saat pembayaran;-----------------
  • Bahwa Saksi Muhammad Yusri Direktur Utama PT HAB Lautan Bangsa telah membeli BMHP kepada Sdri Mirsani dan Sdri Astrid sebesar Rp.2.851.677.275,00 (Dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima rupiah) sdri Mirsani yang mengumpulkan dari berbagai penyedia barang , hal ini sesuai dengan:-------------------------------------------------------------------------------------------------

1.  Nota pembelian BMHP tanpa kop Nomor 001 dari sdri Mirsani ke PT. HAB Lautan Bangsa tanggal 22 November 2021 sebesar Rp.2.851.677.275,00 (Dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

2.  Invoice pembelian BMHP dari Fastest & Trusted Store Nomor 181 tanggal 22 November 2021 sebesar Rp.586.472.000,00 (Lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

  • Bahwa Saksi Muhammad Yusri Direktur Utama PT HAB Lautan Bangsa telah menandatangani PAKTA INTEGRITAS pada tanggal 11 November 2021 yang menyatakan:----------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
  2. Akan melaporkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan/atau LKPP apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini.
  3. Akan mengikuti proses mengadaan secara bersih, transparan, dan propesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undang.
  4. Akan menyampaikan bukti bukti kewajaran harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Apabila melanggar hal hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif dan digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
  • Namun pada faktanya Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari PAKTA INTEGRITAS yang ditanda tanganinya, dan Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menegur dan memberikan sanksi apapun sebagaimana tertera dalam PAKTA INTEGRITAS kepada saksi Muhammad Yusri;--------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Dan Pemeriksaan Bersama Barang/Jasa nomor: 15/BPPBBJ/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 11 November 2021 selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 15/BAST/PPK/DINKES-KS/2021 pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 dan bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula dan ditanda tangani Bersama antara Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerima hasil pekerjaan dan Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa atau selaku penyedia jasa Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang menyerahkan hasil pekerjan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor: 15/LHKP/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 12 November 2021 Laporan Penyelesaian Pekerjaan berikut lampirannya kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula selaku Pengguna Anggaran yang pada saat itu yang menjabat adalah saksi Suryati Abdullah;
  • Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor:839/142/KS/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 saksi Alm. Baharudin Sibela, S.Km disamping jabatannya sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula juga melaksanakan Tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Kemudian saksi Alm. Baharuddin Sibela, S,Km mengajukan Surat Pengantar Reviu dan BTT Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor:909/219/XII/DINKES-KS/2021 tanggal 15 Desember 2021 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula atas kegiatan pengadaan BMHP sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);-------------------------------------------------------------
  • Kemudian setelah dilakukan reviu oleh Plt Inspektur yaitu saksi Idham Sanaba, S.Sos dengan surat Nomor: 700/26-LHR/ITDA-KS/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Laporan hasil reviu atas BTT Dinas Kesehatan selanjutnya surat tersebut didisposisi Plt. Sekda Kabupaten Kepulauan Sula ke Kepala BPKAD “ Proses sesuai prosedur yang berlaku! Terima kasih”;---------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya saksi Gina S. Tidore, SE selaku Plt, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula memproses pengajuan tersebut kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 21 Desember 2021 sebesar Rp. 5,000,000,000,00 (lima milyar rupiah) dan setelah uang tersebut masuk ke rekening Dinas Kesehatan oleh bendahara pengeluaran saksi Fatma Yoisangaji langsung ditransfer ke rekening penyedia PT. HAB Lautan Bangsa pada rekening BNI Luwuk Nomor:882220001 tanggal 23 Desember 2021;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan surat pesanan dan perhitungan hasil pekerjaan terdapat perbedaan jumlah item pada alat pelindung diri Tingkat 2 Alat pelindung diri Tingkat 3 pada berita acara pemeriksaan dan penghitungan hasil pekerjaan Berita Acara Perhitungan Dan Pemeriksaan Bersama Barang/Jasa nomor 15/BPPBBJ/PPK/DINKES-KS/2021 tanggal 11 November 2021 dengan Surat Pesanan dengan surat No15/SP/PPK/DINKES-KS/2021 8 Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut:----------

 

 

No

 

 

Uraian

 

Surat Pesanan

Berita Acara Pemeriksaan dan Perhitungan

 

Selisih

Jumlah

Satuan

Jumlah

Satuan

Jumlah

Satuan

Alat Pelindung Diri Tingkat 2

1

Masker bedah 3 ply

2.499

Pcs

150

Box @50 pcs

100

Box@50 pcs

2

Gaun

833

Pcs

1.560

Pcs

727

Pcs

3

Sarung tangan karet sekali pakai

4.165

Psg

4.165

Psg

0

Psg

4

Face Shield

833

Pcs

1.560

Pcs

727

Pcs

5

Headcap

833

Pcs

1.560

Pcs

727

Pcs

6

Plastik Transparan

2.499

Pcs

2.500

Pcs

1

Pcs

7

Plastik Transp aran

4.165

Pcs

4.165

Pcs

0

Pcs

8

Tas Pemaketan APD/    Opsional

833

Pcs

1.560

Pcs

727

Pcs

Alat Pelindung Diri Tingkat 3

1

Masker N95

314

Box@20 Pcs

314

Box@20 Pcs

0

Box@20 Pcs

2

Coveral / Gown

2.500

Set

2.500

Set

0

Set

3

Sepatu Boots

2.500

Psg

2.500

Psg

0

Psg

4

Kacam ata Safety Google

2.500

Pcs

2.500

Pcs

0

Pcs

5

Face Shield

2.500

Pcs

2.500

Pcs

0

Pcs

6

 

Handsc oon Steril Panjang

2.500

Psg

2.500

Psg

0

Psg

 

7

 

Handsc oon Steril Pendek

2.500

Psg

2.500

Psg

0

Psg

 

8

 

Headcap

2.500

Pcs

2.500

Pcs

0

Pcs

9

Apron

2.500

Pcs

2.500

Pcs

0

Pcs

10

Tas Pemak etan APD/O

psional

2.500

Pcs

2.500

Pcs

0

Pcs

 

    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMBI AMd bin UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan perhitungan jumlah barang yang sudah diterima di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sehingga terdapat selisih jumlah antara surat pesanan dan berita acara pemeriksaan dan perhitungan. Begitu juga pembuatan Berita Acara Serah Terima Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula kepada 7 (tujuh) Puskesmas penerima, yaitu saksi Fardin (Kepala Puskesmas Baleha), saksi Fiyanti Buamona (Kepala Puskemas Wai Ipa, saksi Iqbal Soamole (Kepala Puskesmas Fuata), saksi Jumadi Julkifli (Kepala Puskesmas Dofa), saksi Nurlaila Umakaapa (Kepala Puskesman Waiboga, saksi Siti Hajar Fataruba (Kepala Puskesmas Fakabisahaya), saksi Syahlan Gailea (Kepala Puskesma Pohea), yang menyatakan bahwa realisasi barang yang diterima oleh masing masing puskesmas adalah 18 dos paket alat pelindung diri level 3 dan 2 dos masker N95. Dalam 1 (satu) dos alat pelindung diri level 3 terdapat 10 paket alat pelindung diri level 3 masing masing berisi:---------------------------------------------------------

No

Uraian

Jumlah / Puskesmas

Jumlah Puskesmas

Total

Alat Pelindung Diri Tingkat 2

 

1

Masker bedah 3 ply

10

7

70

2

Gaun

100

7

700

3

Sarung tangan karet sekali pakai

155

7

1.085

4

Face Shield

100

7

700

5

Headcap

100

7

700

6

Plastik Transparan

180

7

1.260

7

Plastik Transparan

300

7

2.100

8

Tas Pemaketan APD/Opsional  

100

7

700

No

Uraian

Jumlah / Puskesmas

Jumlah Puskesmas

Total

Alat Pelindung Diri Tingkat 3

1

Masker N95

20

7

140

2

Coveral/Gown

180

7

1.260

3

Sepatu Boots

180

7

1.260

4

Kacamata Safety Google

180

7

1.260

5

Face Shield

180

7

1.260

6

Handscoon Steril Panjang

180

7

1.260

7

Handscoon Steril Pendek

180

7

1.260

8

Headcap

180

7

1.260

9

Apron

180

7

1.260

10

Tas Pemaketan APD/Opsional

180

7

1.260

 

    • Bahwa untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan BMHP Covid-19 Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya berpedoman pada Pasal 29 ayat (2) Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut:------------------

“Bahwa aturan pembayaran uang muka sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (2) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:”

  1. Paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil
  2. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa Konsultasi atau
  3. Paling besar 15 % (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak

 

    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melaksanakan pembayaran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan BMHP Covid 19. Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melampaui pagu pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (2) Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan paket BMHP belum tiba dan di terima oleh Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula;-------------
    • Bahwa selanjutnya Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 huruf E Nomor 3 Sub b adalah sebagai berikut:--------------------------------
  1. Menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh Penyedia
  2. Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga
  3. Melakukan pembayaran atas barang yang diterima, pembayaran dapat dilakukan dengan pembayaran uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya);
    • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga telah melakukan pembayaran 100% di tanggal 23 Desember 2021 terhadap BMHP yang dipesan, sedangkan berdasarkan faktanya BMHP tersebut belum diterima oleh Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula dan BMHP tersebut di terima Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 13 Februari 2022 sesuai  dengan keterangan Saksi Andi,SE.;---------------
    • Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak meminta bukti kewajaran harga dari Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa sewaktu membuat surat pesanan dan tidak meminta bukti kewajaran harga sewaktu pengajuan pembayaran dilakukan reviu APIP;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa kondisi yang telah dijelaskan dalam pengungkapan fakta dan proses kejadian yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa tidak sesuai dengan Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat yang menyatakan bahwa:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai sebagian atau keseluruhan, Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa Penyedia dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjan melakukan pengukuran dan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan program kegiatan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Bersama dan menjadi acuan untuk serah terima hasil pekerjaan atau pembayaran.
  2. Serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa kepada Terdakwa MUHAMMAD BIMBI. A.Md bin UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa Penyedia dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjan melakukan pengukuran dan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pekerjaan telah dinyatakan selesai.
  2. Setelah dilakukan perhitungan hasil pekerjaan. Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa dan/atau pihak lain yang mengajukan permintaan secara tertulis kepada Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI untuk serah terima hasil pekerjaan.
  3. Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa (Penyedia) menanda tangani Berita Serah Terima.

 

    • Bahwa sesuai dengan Syarat-Syarat Umum dan Kontrak sebagaimana terdapat dalam Lampiran IV Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang menyebutkan bahwa Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan Sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak sebagaimana diatur dalam SSKK. Terdakwa MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menunjuk Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa (Penyedia) untuk mengadakan Bahan Medis Habis Pakai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula. Saksi Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa (Penyedia) tidak melaksanakan pengadaan BMHP sendiri akan tetapi telah membeli/mensubkontrakkan pekerjaan tersebut seluruhnya kepada Sdri Mirsani dan Sdri Astrid sebesar Rp.2.851.677.275,00 (Dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);-------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya