Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), rumah milik orang Tuanya Tergugat yang beralamat di Jl. Hasan Senen RT.004 RW.002 Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisan yang disampikan Tergugat kepada Penggugat di Polres Ternate pada tanggal 02 Maret 2023;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan sisa uang milik Penggugat sesuai dengan perjanjiann lisan di Polres Ternate sebesar 115.920.000,-(seratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 02 Maret 2023 adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa uang Pengguat sebasar 115.920.000,-(seratus lima belas juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menyatakan rumah milik orang Tua Tergugat yang beralamat di di Jl. Hasan Senen RT.004 RW.002 Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate apabila tidak tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono); |