Petitum |
DALAM PROVISI ;
- Melarang TERGUGAT I dan II, untuk memasuki Lokasi Lahan Pertanian milik PENGGUGAT yang sementara menjadi obyek sengketa;
DALAM POKOK PERKARA
Primair:
- mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; -----------
- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas + 20.449,5 M2 (dua puluh ribu empat ratus empat puluh Sembilan koma lima meter persegi) terletak di Desa Kastela yang popular disebut lingkungan Batu Raja, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan Raya kastela
- Sebelah selatan berbatasan dengan : - Gedung Pertemuan Kelurahan Kastela
- Tanah milik Abdurahman Munim
- Tanah milik Fat Munim
- Kebun milik Muhlis Arsyad
- Tanah milik Hi. Robo/SHM 173
- Sebelah timur berbatasan dengan : Pantai/duwong
- Sebelah Barat berbatasan dengan : - Tanah milik Sitra Lestaluhu
- Tanah milik Kader Ibrahim
- Bangunan Laboratorium Fak. Perikanan Unkhair Ternate
yang terletak di Batu Raja (dahulu) RT/RW. 003/002, Kel. Kastela, Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate (sekarang) adalah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa SHM No. 1/1985 atas nama dengan Surat Ukur Nomor: GS/2179/1985, adalah CACAT HUKUM DAN ATAU TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
- Menghukum Tergugat IV, V dan VI atau siapa saja yang mendapat hak dari tergugat I dan II, untuk segera keluar dari tanah obyek sengketa dan membongkar fondasi atau rumah yang berdiri diatas tanah obyek sengketa tersebut.
- Menghukum tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar ganti rugi Materil maupun Imateril kepada penggugat baik secara sendiri-sendir atau tanggung renteng sebagaimana diuraikan didalam posita poin 9 huruf a dan b tersebut diatas.
- Biaya perkara menurut hukum…..
Subsidair:
Atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |