Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Tte KAREL BENYTO, S.H., M.H. 1.MUHAMMAD MUJAHIR SAYUTI Alias JAHIR
2.MUKAM KADER Alias RONI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-438 /Q.2.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KAREL BENYTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUJAHIR SAYUTI Alias JAHIR[Penahanan]
2MUKAM KADER Alias RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa para terdakwa yakni terdakwa 1 MUHAMMAD MUHAJIR SAYUTI Alias JAHIR dan terdakwa 2 MUKAM KADER Alias RONI,  pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 Wit atau settidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Januari 2024 bertempat di dalam rumah saksi korban RENDY PRATAMA EFENDY Alias RENDY di Jalan Bali Bunga RT 06 RW 02 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang berupa 2 (dua) buah handphone merk  XIaomi M4 Pro warna hitam dan Merk Iphone 13 Pro Graphite yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yakni RENDY PRATAMA EFENDY Alias RENDY dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,  yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu.

Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Pada hari Kamis Tanggal 04 Januari sekitar pukul 18.30 Wit terdakwa 1 MUHAMMAD MUHAJIR SAYUTI Alias JAHIR sementara berada dirumahnya bersama – sama dengan teman-temannya sambil meminum – minuman keras jenis cap tikus, dan saat sedang meminum-minuman keras tersebut datang terdakwa 2 MUKAM KADER Alias RONI  lalu ikut mengonsumsi minuman keras cap tikus tersebut sampai pukul 00.00 Wit hingga teman-teman terdakwa 1 mabuk dan tertidur menyisahkan para terdakwa. Setelah teman-teman terdakwa I telah tertidur, kemudian terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk ikut dengannya dengan mengatakan “ MARI TONG BAJALANG CARI HP KA ATAU DOI (Mari kita jalan cari atau mencuri HP dan Uang)”. Kemudian sekitar pukul 01.00 Wit  para terdakwa  keluar dari rumah terdakwa 1 dengan berjalan kaki lalu menyusuri rumah-rumah yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa 1 namun tidak menemukan barang-barang yang akan diambil oleh para terdakwa. kemudian sekitar pukul 05.00 Wit para terdakwa menuju ke Kelurahan Jati dan melihat salah satu rumah yaitu rumah saksi korban RENDY PRATAMA EFENDY Alias RENDY yang pintu kamar pada lantai 2 (dua) terbuka lebar kemudian terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 untuk memantau keadaan sekitar dan menyampaikan apabila melihat orang agar memberikan kode kepadanya. Setelah melihat situasi aman lalu terdakwa 1 mendekati dinding rumah saksi korban lalu memanjatnya sampai ke lantai lantai 2 ( dua ) kemudian masuk melalui pintu depan lantai 2 (dua) yang terbuka tersebut dan setelah terdakwa 1masuk terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi PocoPhone M4 Pro warna Hitam yang berada di samping saksi korban yang sedang tertidur setelah itu terdakwa 1 mengambilnya dan saat akan pergi terdakwa 1 melihat lagi 1 (Satu) buah Handphone Merk Iphone 13 Pro warna Graphite lalu mengambilnya. Setelah terdakwa 1 mengambil handphone di dalam rumah milik saksi korban, terdakwa 2 memantau situasi dan berjaga-jaga untuk memberikan kode kepada terdakwa 1 apabila ada orang yang lewat didekat rumah saksi korban. Dan setelah terdakwa 1 selesai mengambil handpone lalu keluar kamar yang berada di lantai 2 lalu turun melalui jalur yang sama pada saat terdakwa  I  masuk dan setelah sampai terdakwa 1 menemui terdakwa 2 lalu sama-sama pulang ke rumah terdakwa 1.
  2. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.998.000,- (Tujuh belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)

 

         Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, 4,5 KUH Pidana.

 

          SUBSIDIAIR

           

Bahwa para terdakwa yakni terdakwa 1 MUHAMMAD MUHAJIR SAYUTI Alias JAHIR dan terdakwa 2 MUKAM KADER Alias RONI,  pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair diatas, mengambil sesuatu barang berupa dua buah handphone merk  XIaomi M4 Pro warna hitam dan Merk Iphone 13 Pro Graphite yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yakni RENDY PRATAMA EFENDY Alias RENDY dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.

Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Pada hari Kamis Tanggal 04 Januari sekitar pukul 18.30 Wit terdakwa 1 MUHAMMAD MUHAJIR SAYUTI Alias JAHIR sementara berada dirumahnya bersama – sama dengan teman-temannya sambil meminum – minuman keras jenis cap tikus, dan saat sedang meminum-minuman keras tersebut datang terdakwa 2 MUKAM KADER Alias RONI  lalu ikut mengonsumsi minuman keras cap tikus tersebut sampai pukul 00.00 Wit hingga teman-teman terdakwa 1 mabuk dan tertidur menyisahkan para terdakwa. Setelah teman-teman terdakwa I telah tertidur, kemudian terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk ikut dengannya dengan mengatakan “ MARI TONG BAJALANG CARI HP KA ATAU DOI (Mari kita jalan cari atau mencuri HP dan Uang)”. Kemudian sekitar pukul 01.00 Wit  para terdakwa  keluar dari rumah terdakwa 1 dengan berjalan kaki lalu menyusuri rumah-rumah yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa 1 namun tidak menemukan barang-barang yang akan diambil oleh para terdakwa. kemudian sekitar pukul 05.00 Wit para terdakwa menuju ke Kelurahan Jati dan melihat salah satu rumah yaitu rumah saksi korban RENDY PRATAMA EFENDY Alias RENDY yang pintu kamar pada lantai 2 (dua) terbuka lebar kemudian terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 untuk memantau keadaan sekitar dan menyampaikan apabila melihat orang agar memberikan kode kepadanya. Setelah melihat situasi aman lalu terdakwa 1 mendekati dinding rumah saksi korban lalu memanjatnya sampai ke lantai lantai 2 ( dua ) kemudian masuk melalui pintu depan lantai 2 (dua) yang terbuka tersebut dan setelah terdakwa 1masuk terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi PocoPhone M4 Pro warna Hitam yang berada di samping saksi korban yang sedang tertidur setelah itu terdakwa 1 mengambilnya dan saat akan pergi terdakwa 1 melihat lagi 1 (Satu) buah Handphone Merk Iphone 13 Pro warna Graphite lalu mengambilnya. Setelah terdakwa 1 mengambil handphone di dalam rumah milik saksi korban, terdakwa 2 memantau situasi dan berjaga-jaga untuk memberikan kode kepada terdakwa 1 apabila ada orang yang lewat didekat rumah saksi korban. Dan setelah terdakwa 1 selesai mengambil handpone lalu keluar kamar yang berada di lantai 2 lalu turun melalui jalur yang sama pada saat terdakwa  I  masuk dan setelah sampai terdakwa 1 menemui terdakwa 2 lalu sama-sama pulang ke rumah terdakwa 1.
  2. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.998.000,- (Tujuh belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)

 

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya