Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2021/PN Tte DR, Hi WAHDA ZAINAL IMAM, SH. MH Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2021/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 25 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DR, Hi WAHDA ZAINAL IMAM, SH. MH
Termohon
NoNama
1Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN  PRAPERADILAN

 

 

  • Bahwa Pengertian Praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal  1 angka 10  UU No. 8  Tahun 1981  tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP)  menyatakan  :

 

“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini”  tentang  ;

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya  atau  pihak lain atas` kuasa tersangka.
  2. Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

 

  • Bahwa dari pengertian tersebut diatas,  obyek praperadilan di Indonesia dipertegas kembali dalam Pasal  77  KUHAP  yang menyatakan :

 

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

 

  •  Bahwa rumusan Pasal 77  KUHAP  tersebut  telah mengalami perluasan makna setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April  2015, yang amar Putusannya berbunyi  sbb  :

 

  • Pasal  77  huruf  (a)  Undang Undang No. 8  Tahun  1981  tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor : 76,  Tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, pengledahan dan penyitaan;

 

  • Pasal  77  huruf  (a)  Undang-Undang No. 8  Tahun  1981  tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   1981, Nomor :  76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 3209)  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan;

           

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka wewenang Pengadilan Negeri tidak sekedar hanya memeriksa obyek praperadilan sebagimana dimaksud di dalam Pasal  77  huruf  a  KUHAP, melainkan  diperluas dan meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka,  pengeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat  vide Putusan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  : 21 / PUU- XII/2014  tanggal  28  April  2015,

Pihak Dipublikasikan Ya