Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa ARMAS D. MARSAOLI Alias ARMAS bin DARDJA pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 bertempat perairan tanjung Mareku dengan titik kordinat 000 40’8583” N/1270 21’1042” E Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soa Siu, akan tetapi karena tempat tinggal sebahagian besar saksi dan terdakwa, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (kompetensi relatif) maka Pengadilan Negeri Ternate berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pihak lain apabila mengetahui dikapalnya, kapal lain, atau adanya orang dalam keadaan bahaya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 Jo pasal 244 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ARMAS D. MARSAOLI Alias ARMAS bin DARDJA selaku Nakhoda berdasarkan Surat Kecakapan No. SM.113/6/10/UPP.SS-2021 tanggal 31 Agustus 2021 berserta anak buah kapal (ABK) sebanyak 2 (dua) orang, yang operasikan Kapal SB Sinar Moti Makian yang merupakan kapal penumpang antar pulau, dengan mengangkut 26 (dua puluh enam) orang penumpang yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) orang penumpang dewasa dan 3 (tiga) orang penumpang anak-anak serta semuanya berada dalam ruang akomodasi kapal, sehingga pada jam 06.30 Wit. Kapal SB. SINAR MOTI MAKEAN keluar dari Pelabuhan Bastiong Ternate dengan tujuan Moti Makian, namun Kapal SB. SINAR MOTI MAKEAN berlayar pada posisi selat Pulau Ternate dan Pulau Maitara beberapa orang penumpang Keluar/naik duduk diatas dek kapal diantaranya saksi Akal Salamun, saksi Umar Haya, saksi Alwia Hasan dan Abdullah H. Talib, dan dalam perjalanan terdapat gelombang dan angin dari sisi kiri buritan kapal lalu sampai di tanjung Mareku Kota Tidore Kepulauan 1 (satu) orang penumpang yang bernama Abdullah Hi. Talib Jatuh/terjebur kelaut, sehingga penumpang yang yang sama-sama duduk diatas kap/dek kapal yaitu saksi Alwia Hasan berteriak “ ampung ada orang jatuh “ sehingga semua penumpang yang berada diatas dek kapal ikut berteriak “ ada orang jatuh “ maka terdakwa bersama saksi Hi. Dardja Marsaoli memerintahkan pada semua penumpang yang duduk diatas Kap kapal masuk ke ruang akomodasi, namun terdakwa selaku nakhoda kapal tidak memberikan pertolongan kepada korban yang telah jatuh/terjebur kelaut dengan tindakan pencegahan berupa membuang laif jackat maupun alat lain serta tidak penyebarluasan berita kepada pihak lain yaitu Basarnas maupun syahbandar, melain terdakwa selaku nakhodai terus jalankan kapal dengan tujuan Pulau Moti menurunkan penumpang sebahgian, selanjutnya terdakwa nakhodai kapal sampai pada pulau Makean untuk turunkan penumpang dan muatan, kemudian mendapat informasi bahwa korban yang jatuh kelaut belum ditemukan sehingga terdakwa kembali ke Ternate untuk melakukan pencaharian terhadap korban;
- Bahwa selanjutnya dari instansi terkait melakukan pencaharian terhadap korban dan ditemukan pada tanggal 30 Januari 2024, berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas Makian Barat Nomor: 0014/SKK/PKM/2024 tanggal 30 Januari 2024, dengan identitas korban sebagai berikut :
Nama : Abdullah Hi. Talib.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Tempat/tgl Lahir/umur : Sebelei, 04 Mei 1960 (63 Tahun)
Pekerjaan : Pedagang;
Alamat : Desa Sebelai;
Sebab kematian di akibatkan karena tenggelam;
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 330 Jo pasal 244 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.-
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa ARMAS D. MARSAOLI Alias ARMAS bin DARDJA pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 bertempat perairan tanjung Mareku dengan titik kordinat 000 40’8583” N/1270 21’1042” E Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soa Siu, akan tetapi karena tempat tinggal sebahagian besar saksi dan terdakwa, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (kompetensi relatif) maka Pengadilan Negeri Ternate berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pihak lain apabila mengetahui dikapalnya, kapal lain, atau adanya orang dalam keadaan bahaya pada syahbandar Pelabuhan terdekat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 Jo pasal 244 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ARMAS D. MARSAOLI Alias ARMAS bin DARDJA selaku Nakhoda berdasarkan Surat Kecakapan No. SM.113/6/10/UPP.SS-2021 tanggal 31 Agustus 2021 berserta anak buah kapal (ABK) sebanyak 2 (dua) orang, yang operasikan Kapal SB Sinar Makian yang merupakan kapal penumpang antar pulau, dengan mengangkut 26 (dua puluh enam) orang penumpang yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) orang penumpang dewasa dan 3 (tiga) orang penumpang anak-anak serta semuanya berada dalam ruang akomodasi kapal, sehingga pada jam 06.30 Wit. Kapal SB. SINAR MOTI MAKEAN keluar dari Pelabuhan Bastiong Ternate dengan tujuan Moti Makian, namun Kapal SB. SINAR MOTI MAKEAN berlayar pada posisi selat Pulau Ternate dan Pulau Maitara beberapa orang penumpang Keluar/naik duduk diatas dek kapal diantaranya saksi Akal Salamun, saksi Umar Haya, saksi Alwia Hasan dan Abdullah H. Talib, dan dalam perjalanan terdapat gelombang dan angin dari sisi kiri buritan kapal lalau sampai di tanjung Mareku Kota Tidore Kepulauan 1 (satu) orang penumpang yang bernama Abdullah Hi. Talib Jatuh/terjebur kelaut, sehingga penumpang yang yang sama-sama duduk diatas dek kapal yaitu saksi Alwia Hasan berteriak “ ampung ada orang jatuh “ sehingga semua penumpang yang berada diatas dek kapal ikut berteriak “ ada orang jatuh “ sehingga terdakwa bersama saksi Hi. Dardja Marsaoli memerintahkan pada semua penumpang yang duduk diatas Kap kapal masuk ke ruang akomodasi, namun terdakwa selaku nakhoda tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan cara membuang laife jackat maupun alat lain kelaut dan tidak menghubungi petugas syahbandar terdekat untuk memberikan pertolongan kepada korban, namun terdakwa selaku nakhodai jalankan kapal dengan tujuan Pulau Moti menurunkan penumpang sebahgian, selanjutnya terdakwa nakhodai kapal sampai pada pulau Makean untuk turunkan penumpang dan muatan, kemudian mendapat informasi bahwa korban yang jatuh kelaut belum ditemukan sehingga terdakwa kembali ke Ternate untuk melakukan pencaharian terhadap korban;
- Bahwa selanjutnya dari instansi terkait melakukan pencaharian terhadap korban dan ditemukan pada tanggal 30 Januari 2024, berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas Makian Barat Nomor: 0014/SKK/PKM/2024 tanggal 30 Januari 2024, dengan identitas korban sebagai berikut :
Nama : Abdullah Hi. Talib.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Tempat/tgl Lahir/umur : Sebelei, 04 Mei 1960 (63 Tahun)
Pekerjaan : Pedagang;
Alamat : Desa Sebelai;
Sebab kematian di akibatkan karena tenggelam;
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 330 Jo pasal 244 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.-
Atau
Ketiga :
Bahwa terdakwa ARMAS D. MARSAOLI Alias ARMAS bin DARDJA pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 bertempat perairan tanjung Mareku dengan titik kordinat 000 40’8583” N/1270 21’1042” E Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soa Siu, akan tetapi karena tempat tinggal sebahagian besar saksi dan terdakwa, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (kompetensi relatif) maka Pengadilan Negeri Ternate berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal lain wajib mengambil tindakan penanggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan dan menyebarluasan berita mengenai kecelekaan tersebut kepada pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 Jo pasal 247 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ARMAS D. MARSAOLI Alias ARMAS bin DARDJA selaku Nakhoda berdasarkan Surat Kecakapan No. SM.113/6/10/UPP.SS-2021 tanggal 31 Agustus 2021 berserta anak buah kapal (ABK) sebanyak 2 (dua) orang, yang operasikan Kapal SB Sinar Makian yang merupakan kapal penumpang antar pulau, dengan mengangkut 26 (dua puluh enam) orang penumpang yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) orang penumpang dewasa dan 3 (tiga) orang penumpang anak-anak serta semuanya berada dalam ruang akomodasi kapal, sehingga pada jam 06.30 Wit. Kapal SB. SINAR MOTI MAKEAN keluar dari Pelabuhan Bastiong Ternate dengan tujuan Moti Makian, namun Kapal SB. SINAR MOTI MAKEAN berlayar pada posisi selat Pulau Ternate dan Pulau Maitara beberapa orang penumpang Keluar/naik duduk diatas dek kapal diantaranya saksi Akal Salamun, saksi Umar Haya, saksi Alwia Hasan dan Abdullah H. Talib dan dalam perjalanan terdapat gelombang dan angin dari sisi kiri buritan kapal lalau sampai di tanjung Mareku Kota Tidore Kepulauan 1 (satu) orang penumpang yang bernama Abdullah Hi. Talib Jatuh kelaut, sehingga penumpang yang yang sama-sama duduk diatas dek kapal yaitu saksi Alwia Hasan berteriak “ ampung ada orang jatuh “ sehingga semua penumpang yang berada diatas kapal ikut berteriak “ ada orang jatuh “ sehingga terdakwa bersama saksi Hi. Dardja Marsaoli memerintahkan pada semua penumpang yang duduk diatas Kap kapal masuk ke ruang akomodasi, namun terdakwa selaku nakhoda tidak mengambil tindakan penanggulangan dengan cara membuang laife jackat maupun alat lain kepada korban untuk bertahan sehingga meminta pertolongan mengenai kecelekaan tersebut kepada pihak terkait yaitu syahbandar maupun Basarnas, namun terdakwa selaku nakhoda terus jalankan kapal dengan tujuan Pulau Moti menurunkan penumpang sebahgian, selanjutnya sampai pada pulau Makean untuk turunkan penumpang dan muatan, kemudian mendapat informasi bahwa korban yang jatuh/terjebur kelaut belum ditemukan sehingga terdakwa kembali ke Ternate untuk melakukan pencaharian terhadap korban;
- Bahwa selanjutnya dari instansi terkait melakukan pencaharian terhadap korban dan ditemukan pada tanggal 30 Januari 2024, berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas Makian Barat Nomor: 0014/SKK/PKM/2024 tanggal 30 Januari 2024, dengan identitas korban sebagai berikut :
Nama : Abdullah Hi. Talib.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Tempat/tgl Lahir/umur : Sebelei, 04 Mei 1960 (63 Tahun)
Pekerjaan : Pedagang;
Alamat : Desa Sebelai;
Sebab kematian di akibatkan karena tenggelam;
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 330 Jo pasal 247 Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. |