Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Tte 1.AHMAD ASSAGAF, S.T.
2.Rosmiati Ahmad
2.Helmi Umar Muchsin
3.Mardiana Bopeng
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD ASSAGAF, S.T.
2Rosmiati Ahmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abul Hasan Seknun, S.H., M.H.AHMAD ASSAGAF, S.T.
Tergugat
NoNama
1Helmi Umar Muchsin
2Mardiana Bopeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti biaya kerugian kepada Penggugat I dan II sebesar Rp. 920.000.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak