Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Tte Miranti Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Miranti Usman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak pertama pemohon pada akta kelahiran anak pertama pemohon tersebut dari yang semula tertulis bernama ARTHANABIL P. RHIFANTY diperbaiki menjadi bernama ARTHANABIL RIFAN;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate untuk mendaftarkan dalam daftar yang tersedia tentang perbaikan nama anak pertama pemohon pada akta kelahiran anak pertama pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak