Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat layaknya sebagai undang-undang (vide Pasal 1338);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi, karena tidak pernah melaksanakan kewajiban sama sekali sebagaimana yang diperjanjikan, yakni uang harus dikembalikan pada tanggal 1 Februari tahun 2018 sampai gugatan diajukan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MaterilĀ dan Immateril sebagaimana diuraikan dalam dalil Posita Poin 9 (sembilan) di atas, Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang apabila tidak dibayar kerugian materil dan immateril oleh Tergugat maka sita jaminan tersebut dapat dieksekusi;
- Meghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut Undang-undang.
|