Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Tte MARIANUS MENDROFA, S.H. TAUFIK K. HI UMAR Alias OPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-560/Q.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANUS MENDROFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK K. HI UMAR Alias OPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

-------Bahwa terdakwa TAUFIK K. Hi. UMAR Alias OPIK pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa bulan Maret tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Ternate  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Desa Hatebicara kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, awalnya Terdakwa memesan Narkotika jenis Ganja secara Online melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis ganja tersebut melalui transfer BRI-link, setelah beberapa hari kemudian pesanan Narkotika jenis Ganja yang dibeli oleh Terdakwa melalui Instagram diantar menggunakan jasa kirim LION Parcel ke rumah Terdakwa dan Narkotika jenis Ganja tersebut telah diterima oleh Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa TAUFIK K. Hi. UMAR Alias OPIK membeli atau menerima Narkotika jenis ganja tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 096/ NNF/III/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa BAGAS PUTRA A., S.T dan HERDIAN SAPUTRA, S. Si. dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd.., dengan kesimpulan bahwa barang bukti  dengan nomor 108/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa TAUFIK K. Hi. UMAR Alias OPIK pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Ternate  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, awalnya Terdakwa yang sedang berada di rumah di datangi oleh saksi M. ARYA AMRAN Alias ARI (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan kemudian datang juga saksi HAEN HUSEN alias AENG (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) di rumah Terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi M. ARYA AMRAN Alias ARI dan saksi HAEN HUSEN alias AENG mengkonsumsi Narkotika jenis ganja dengan cara membakar kemudian menghisap ganja tersebut secara bergantian sampai habis 1 (satu) batang / linting, setelah itu Terdakwa keluar didepan rumah sambil duduk memantau situasi, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah lagi sambil mengambil Narkotika jenis Ganja milik Terdakwa yang tersisa 3 Sachet kemudian Terdakwa menaruh didalam kantong kresek warna hitam l alu Terdakwa sImpan didalam saku celana belakang Terdakwa dengan tujuan Terdakwa akan memanggil teman-teman Terdakwa untuk diajak keluar, kemudian datang Anggota Kepolisian yakni Saksi GUGUN dan Saksi SARJUN yang langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN Alias ARI sedangkan saksi HAEN HUSEN alias AENG berhasil melarikan diri, kemudian Anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet Plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) buah kertas kresek kecil berwarna hitam, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk VIVO, dan 1 (satu) buah celana panjang merk Cardinal warna hitam. Setelah itu Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Halmahera Barat untuk Proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa TAUFIK K. Hi. UMAR Alias OPIK memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 096/ NNF/III/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa BAGAS PUTRA A., S.T dan HERDIAN SAPUTRA, S. Si. dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd.., dengan kesimpulan bahwa barang bukti  dengan nomor 108/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang- undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

-------Bahwa terdakwa TAUFIK K. Hi. UMAR Alias OPIK pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Ternate  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan tindak pidana Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 bertempat di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, awalnya Terdakwa yang sedang berada di rumah di datangi oleh saksi M. ARYA AMRAN Alias ARI (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) dan kemudian datang juga saksi HAEN HUSEN alias AENG (Tersangka dalam berkas perkara terpisah) di rumah Terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi M. ARYA AMRAN Alias ARI dan saksi HAEN HUSEN alias AENG mengkonsumsi Narkotika jenis ganja dengan cara membakar kemudian menghisap ganja tersebut secara bergantian sampai habis 1 (satu) batang / linting, setelah itu Terdakwa keluar didepan rumah sambil duduk memantau situasi, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah lagi sambil mengambil Narkotika jenis Ganja milik Terdakwa yang tersisa 3 Sachet kemudian Terdakwa menaruh didalam kantong kresek warna hitam lalu Terdakwa sImpan didalam saku celana belakang Terdakwa dengan tujuan Terdakwa akan memanggil teman-teman Terdakwa untuk diajak keluar, kemudian datang Anggota Kepolisian yakni Saksi GUGUN dan Saksi SARJUN yang langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN Alias ARI sedangkan saksi HAEN HUSEN alias AENG berhasil melarikan diri, kemudian Anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet Plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) buah kertas kresek kecil berwarna hitam, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk VIVO, dan 1 (satu) buah celana panjang merk Cardinal warna hitam. Setelah itu Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Halmahera Barat untuk Proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu dan terdakwa tidak dalam proses Rehabilitasi;.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 096/ NNF/III/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa BAGAS PUTRA A., S.T dan HERDIAN SAPUTRA, S. Si. dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd.., dengan kesimpulan bahwa barang bukti  dengan nomor 108/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor : 445/239/IV/2024/RSUD tanggal 23 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Kesehatan RSUD Jailolo Kabupaten Halmahera Barat yakni Dr Dwi Rini Harjanti, MSc, SpPK menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 telah diadakan pemeriksaan kesehatan terhadap TAUFIK K. Hi. UMAR Alias OPIK dengan hasil pemeriksaan yang bersangkutan Reaktif – THC.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang- undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Pihak Dipublikasikan Ya