Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tte Nurjana Barahama PT. Sari Tehnik Canggih Perkasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tte
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurjana Barahama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Afdal Hi. Anwar, SH.,MH.Nurjana Barahama
Tergugat
NoNama
1PT. Sari Tehnik Canggih Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAN MAHFUD, SHPT. Sari Tehnik Canggih Perkasa
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan putus Hubungan Kerja antara Alm RUSMIN BAYAU dan Tergugat sejak 31 Mei 2023 dengan alasan Pekerja/Buruh Alm RUSMIN BAYAU telah meninggal dunia;
  3. Menyatakan Ahli Waris dari Alm RUSMIN BAYAU sebagai Pewaris berhak atas:
    1. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2),
    2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan
    3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa:
  1. Uang Pesangon 2 X 9 X Rp. 5.290.458 = Rp.95.228.244, 00
  2. Uang Penghargaan masa kerja 1 X 8 X Rp. 5.290.458 = Rp. 42.323.664, 00
  3. Uang Penggantian hak:
  1. Uang Penggantian hak/Cuti Tahunan 12 hari x Rp. 233.333,- = Rp. 2.800.000;
  2. Ditambah dengan Upah proses sesuai Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 Juncto Pasal 157A UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan sebelum adanya petetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka PT. SARITEHNIK CANGGIH PERKASA (Tergugat) wajib membayar hak-hak Alm. RUSMIN BAYAU yang dihitung sejak tanggal Juni 2023 s/d bulan Desember 2023/6 bulan X Rp. 5.290.458 = Rp. 31.742.748, 00;

 

Total Uang Kompensasi secara keseluruhan yang harus dibayar sebesar = (Rp. Rp.95.228.244, 00 + Rp. 42.323.664, 00 + Rp.2.800.000 + Rp. 31.742.748, 00) = Rp. 172.094.656, 00. Terbilang: (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan tunduk terhadap isi Putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Bila majelis Hakim yang bijaksana berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak