Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Gilang Gemilang ABDUL GANI KASUBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 51/TUT.01.04/24/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Gemilang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GANI KASUBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL GANI KASUBA  selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Gubernur Provinsi Maluku Utara Periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 11 April 2019, pada tanggal 08 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, Maluku Utara, di rumah IMRAN YAKUB di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, Maluku Utara, di Kantor Bank Mandiri Ternate Provinsi Maluku Utara, di Kantor Bank Syariah Indonesia Kota Ternate, di Kantor Bank BNI Cabang Ternate Provinsi Maluku Utara, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu ABDUL GANI KASUBA telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.145.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah) dari IMRAN YAKUB melalui Terdakwa, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu hadiah berupa uang tersebut diberikan agar ABDUL GANI KASUBA mengangkat IMRAN YAKUB sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi dan asesmen untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yang bertentangan dengan kewajiban ABDUL GANI KASUBA selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 53, Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 107 ayat (1) huruf c dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Pasal 3, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah

Pihak Dipublikasikan Ya