Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Tte 1.MARIANUS MENDROFA, S.H.
2.ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H.
M. DAGALI PRASETYO SAMALAGI Alias GALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-312/Q.2.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANUS MENDROFA, S.H.
2ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. DAGALI PRASETYO SAMALAGI Alias GALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

-------Bahwa terdakwa M. DAGALI PRASETYO SAMALAGI Alias GALI pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.15 WIT  atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Gufasa kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Ternate  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.15 WIT  bertempat di Desa Gufasa kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIT, HAIKAL menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk menawarkan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dan terdakwa menyetujuinya pembelian Narkotika jenis ganja tersebut dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) sachet, kemudian Terdakwa mengirimkan uang kepada HAIKAL sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRI LINK. Setelah itu sekira tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.00 WIT, HAIKAL menghubungi terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Jailolo namun karena terdakwa tidak memiliki biaya untuk pergi ke Jailolo kemudian HAIKAL mengirimkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk biaya tiket ke Jailolo. Setelah itu Terdakwa berangkat ke Jailolo, sesampainya ke Jailolo Terdakwa dijemput oleh Haikal menggunakan sepeda motor selanjutnya HAIKAL membawa terdakwa menggunakan sepeda motor ke Desa Guaemaadu, kemudian HAIKAL menyuruh terdakwa untuk menunggu dengan mengatakan “ kamu tunggu disini saya ambilkan barangnya” lalu Terdakwa menjawab “ Iya saya tunggu disini saja”. Setelah itu HAIKAL datang kembali dengan membawa Narkotika jenis ganja yang di taruh di dalam kardus HP yang dibungkus menggunakan kertas putih diberi lakban, lalu HAIKAL langsung memasukkan Narkotika jenis ganja tersebut ke dalam tas milik Terdakwa. Setelah itu HAIKAL mengantarkan Terdakwa ke Pelabuhan Jailolo dan meninggalkannya;
  • Bahwa terdakwa M. DAGALI PRASETYO SAMALAGI Alias GALI membeli Narkotika jenis ganja tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 025/ NNF/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa BAGAS PUTRA A., S.T dan HERDIAN SAPUTRA, S. Si. dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd.., dengan kesimpulan bahwa barang bukti  dengan nomor 031/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa M. DAGALI PRASETYO SAMALAGI Alias GALI pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.15 WIT  atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Gufasa kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Ternate  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 17.15 WIT  bertempat di Desa Gufasa kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIT, HAIKAL menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk menawarkan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dan terdakwa menyetujuinya pembelian Narkotika jenis ganja tersebut dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) sachet, kemudian Terdakwa mengirimkan uang kepada HAIKAL sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRI LINK. Setelah itu sekira tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.00 WIT, HAIKAL menghubungi terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Jailolo namun karena terdakwa tidak memiliki biaya untuk pergi ke Jailolo kemudian HAIKAL mengirimkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk biaya tiket ke Jailolo. Setelah itu Terdakwa berangkat ke Jailolo, sesampainya ke Jailolo Terdakwa dijemput oleh Haikal menggunakan sepeda motor selanjutnya HAIKAL membawa terdakwa menggunakan sepeda motor ke Desa Guaemaadu, kemudian HAIKAL menyuruh terdakwa untuk menunggu dengan mengatakan “ kamu tunggu disini saya ambilkan barangnya” lalu Terdakwa menjawab “ Iya saya tunggu disini saja”. Setelah itu HAIKAL datang kembali dengan membawa Narkotika jenis ganja yang di taruh di dalam kardus HP yang dibungkus menggunakan kertas putih diberi lakban, lalu HAIKAL langsung memasukkan Narkotika jenis ganja tersebut ke dalam tas milik Terdakwa. Setelah itu HAIKAL mengantarkan Terdakwa ke Pelabuhan Jailolo dan meninggalkannya. Setelah itu datang Anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yakni saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10(sepuluh) sachet kecil plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 7,54 (tujuh koma lima empat) gram, 1 (satu) buah Kardus HP warna Putih, 1 (satu) buah Kantong Kresek warna Putih bertuliskan ALFAMIDI, 1 (satu) unit HP merk INFINIX HOT 20S warna Biru Dongker dengan No Telepon 0812-9539-6928, dan 1 (satu) buah Tas Ransel merk REEBOK warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Halmahera Barat untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa M. DAGALI PRASETYO SAMALAGI Alias GALI memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 025/ NNF/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa BAGAS PUTRA A., S.T dan HERDIAN SAPUTRA, S. Si. dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd.., dengan kesimpulan bahwa barang bukti  dengan nomor 031/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang- undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya