Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Tte DORNIK DJINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DORNIK DJINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa di Desa Awer Kec. Sahu Kab. Halbar pada hari Kamis 14 April 2005 telah meninggal dunia orang tua pemohon yang bernama Alm. NICODEMUS DJINI karena sakit dan jenazahnya dikebumikan di tempat perkuburan keluarga.
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate untuk mencatatkan kematian tersebut dalam buku register Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama NICODEMUS DJINI tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak